Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-06 13:06:15
Hutang Piutang
ZAKAT PENGHASILAN

Saya telah bekerja dan mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar UMR. Apakah saya wajib bayar zakat penghasilan?

Dijawab tanggal 2024-05-06 13:55:13+07

Perlu diketahui bahwa zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Kriteria seseorang yang wajib untuk menunaikan zakat penghasilan adalah Umat Islam yang telah balig, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas).

Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar Zakat penghasilan senilai 2,5% dari gaji. Dalam praktiknya, Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, atau 2,5% dari nilai emas tersebut.

Hukum zakat penghasilan ulama fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.

Hal ini mengacu pada firman Allah SWT:

 “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka … (QS. Al- Taubah: 103)

Dan firman Allah SWT:

“ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” (QS. Al- Baqarah: 267)

Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat imam Tirmidzi bahwa Rasulallah SAW bersabda:

“ Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian”.

Dan hadist dari Abu Hurairah ra, Rasulallah SAW bersabda:

“Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Ahmad)

Berdasarkan ketentuan di atas, apabila penghasilan saudara sudah sudah mencapai nisab, maka saudara wajib membayar zakat penghasilan yang mana nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun dan kadar zakat penghasilan senilai 2,5% dari gaji.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.