Dalam kesempatan kali ini saya ingin menanyakan tentang masalah adopsi anak. Saya telah mengasuh anak angkat dari umur 2 (dua) tahun sampai dengan sekarang (umur anak 5 tahun), namun status anak secara hukum belum termasuk sebagai anak kami. Untuk itu saya menanyakan solusi kepada JPN.terimakasih sebelumnya.
Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :