Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-26 10:11:42
Pernikahan dan Perceraian
HAK ASUH ANAK

Dalam kesempatan kali ini saya ingin menanyakan tentang masalah adopsi anak. Saya telah mengasuh anak angkat dari umur 2 (dua) tahun sampai dengan sekarang (umur anak 5 tahun), namun status anak secara hukum belum termasuk sebagai anak kami. Untuk itu saya menanyakan solusi kepada JPN.terimakasih sebelumnya.

Dijawab tanggal 2024-08-26 10:44:40+07

Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :

  1. Bahwa agar Pemohon (kedua orang tua) terlebih dahulu mendapatkan surat dari Panti Sosial tempat anak tersebut diadopsi. Selanjutnya setelah mendapat surat tersebut Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Kota Padang Panjang.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.