Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-05 08:51:11
Pernikahan dan Perceraian
HUKUM MENIKAH SECARA MUSLIM LALU SALAH SATU PASANGAN BERPINDAH AGAMA

Bagaimana hukumnya bagi orang yang menikah secara muslim ( di KUA ) tetapi kemudian salah satu diantaranya pindah Agama. Apakah pernikahan itu masih dianggap sah? Memang pernikahan itu serba terpaksa ( hamil dulu ) antara dua remaja dengan perjanjian bahwa jejaka bersedia nikah secara muslim tetapi selesai nikah akan kembali ke agamanya. 

Dijawab tanggal 2024-08-05 09:05:58+07

Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 ("UU Perkawinan") menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-msing agamanya dan kepercayaannya. Bila perkawinan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan (secara muslim di KUA) maka perkawinan tersebut telah sah menurut UU Perkawinan.

 Dalam perjalanan perkawinan ternyata salah satu (suami atau istri) pindah agama, maka menurut kami pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan perceraian dalam hal ini ke pengadilan agama (karena perkawinan itu dilaksanakan dengan hukum Islam).

Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan yang ditegaskan kembali dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahin 1975 tentang Pelaksanaana UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) dikatakan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri
  6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga

Jika melihat dari alasan-alasan perceraian di atas, tidak ada cukup alasan bagi Anda untuk menggugat cerai pasangan Anda, kecuali jika berpindahnya agama tersebut memang menimbulkan perselisihan dan pertengkaran sedemikian rupaterus menerus antara Anda dan pasangan sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Hal ini senada dengan pengaturan lebih khusus bagi yang beragama Islam seperti Andayang terdapat dalam Pasal 116 huruf h Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pasal ini mengatakan bahwa dalam hal salah satu pihak murtad (beralih agama dari Islam) sehingga menimbulkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, maka hal itu dapat dijadikan alasan perceraian.

Hal ini senada dengan pengaturan lebih khusus bagi yang beragama Islam seperti Anda yang terdapat dalam Pasal 116 huruf h Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pasal ini mengatakan bahwa dalam hal salah satu pihak murtad (beralih agama dari Islam) sehingga menimbulkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, maka hal itu dapat dijadikan alasan perceraian. Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975.

Selain itu, dalam Islam putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian sebagaimana yang disebut dalam Pasal 114 KHI. Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan (Pasal 123 KHI). Jadi, menjawab pertanyaan Anda, selama perceraian di depan sidang pengadilan itu belum terjadi, maka Anda masih sah sebagai istri dari suami Anda meskipun suami berpindah agama.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
Alamat : JL.PAHLAWAN RT 002 RW 001 KEL. TALANG UBI SELATAN KEC. TALANG UBI
Kontak : 085384140849

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.