Assalamualaikum, saya ingin bertanya mengenai ganti rugi dari pemerintah. Bahwa keluarga saya memiliki rumah dan tanah yang terkena dampak Tol Gedebage Tasikmalaya, apakah memungkinkan jika saya menerima ganti rugi rumah dan tanah saya tersebut dalam bentuk rumah pengganti? Terima kasih.
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 UU No.2 Tahun 2012 menyebutkan:
Bahwa pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk :
a. Uang;
b. Tanah Pengganti ;
c. Permukiman kembali ke lokasi lain sesuai dengan kesepakatan dalam proses pengadaan tanah;
d. Kepemilikan Saham; Atau
e. Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudari, maka terkait dengan apakah dapat menerima ganti rugi dalam bentuk rumah pengganti maka hal tersebut bisa saja diperoleh oleh Keluarga Saudari sepanjang merupakan ganti rugi yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya secara Gratis.