Debitur meminjam uang pada kreditur sebesar 100 juta rupiah dengan jaminan BPKB mobil, dicicil selama 12 bulan dengan bungan 10% per tahun. Setelah 3 bulan debitur mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar cicilannya. Kreditur menghubungi debitur beberapa kali, namun tidak ada respon, sehingga diberi surat peringatan pertama, debitur tetap tidak merespon surat peringatan tersebut sehingga dilayangkan surat somasi kepada debitur. Isi somasi tersebut kreditur menuntut debitur untuk segera membayar hutang beserta bunga yang telah berjalan dengan waktu selama 7 hari, namun surat somasi tetap diabaikan oleh debitur.
Apa akibat hukum jika somasi diabaikan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Secara harfiah, somasi berarti teguran atau peringatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya. Istilah ini digunakan untuk memberikan peringatan atau teguran terhadap pihak calon tergugat (debitur) yang berada di jalur atau proses hukum.
Selanjutnya, dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Maka, dapat kami simpulkan bahwa surat perintah atau somasi dapat dijadikan dasar untuk menentukan pada saat kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dalam menghadapi perkara somasi, jika wanprestasi digugat ke pengadilan, tergugat harus memenuhi panggilan persidangan. Karena pada dasarnya, somasi yang tidak dibalas menjadi salah satu bentuk tidak bertanggung jawab selama menyelesaikan perkara tertentu. Selain itu, jika somasi diabaikan dan penggugat menghadapi gugatan, maka pihak yang digugat harus mendatangi dan merespon pengadilan. Apabila tetap tidak hadir di persidangan, hakim akan memakai surat penggugat sebagai dasar.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan terkait hal ini, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Singkawang secara gratis.