Apa yang dapat dilakukan pihak yang merasa dirugikan ketika mitra bisnisnya tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak jual beli, seperti tidak tepat waktu dalam pengiriman barang?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, terkait hukum wanprestasi dalam kontrak jual beli, kami akan mengacu pada Pasal 1236 KUHPerdata yang berbunyi “Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyeIamatkannya”.
Menjawab pertanyaan Anda perlu kami sampaikan terlebih dahulu jika terjadi wanprestasi dalam kontrak jual beli, langkah awal Anda adalah melakukan upaya mediasi untuk mencari solusi terbaik.
Apabila memang dengan upaya-upaya mediasi tidak berhasil, maka Anda dapat menggugat secara perdata yaitu gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1236 KUHPerdata. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut pemenuhan kewajiban kontrak, serta kerugian yang mungkin timbul akibat wanprestasi tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.