Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-21 13:01:30
Hutang Piutang
PERLINDUNGAN KONSUMEN

Apa yang dapat dilakukan pihak yang merasa dirugikan ketika mitra bisnisnya tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak jual beli, seperti tidak tepat waktu dalam pengiriman barang?

Dijawab tanggal 2024-02-21 13:03:34+07

Untuk menjawab pertanyaan Anda, terkait hukum wanprestasi dalam kontrak jual beli, kami akan mengacu pada Pasal 1236 KUHPerdata yang berbunyi “Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyeIamatkannya”.

Menjawab pertanyaan Anda perlu kami sampaikan terlebih dahulu jika terjadi wanprestasi dalam kontrak jual beli, langkah awal Anda adalah melakukan upaya mediasi untuk mencari solusi terbaik.

Apabila memang dengan upaya-upaya mediasi tidak berhasil, maka Anda dapat menggugat secara perdata yaitu gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1236 KUHPerdata. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut pemenuhan kewajiban kontrak, serta kerugian yang mungkin timbul akibat wanprestasi tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.