Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-18 09:57:15
Hutang Piutang
HUTANG SECARA LISAN

Assalamualaikum .

Ada orang yang berhutang kepada orang tua saya akan tetapi antara orang tua saya dan yang menghutang tidak dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Bagaimana caranya membuktikan perjanjian yang tidak tertulis tersebut di Pengadilan ?

Mohon penjelasan nya terimakasih

Dijawab tanggal 2024-03-19 09:10:36+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Terlebih dahulu kami akan mengulas apakah perjanjian tidak tertulis sah menurut hukum? Dalam KUHPerdata, suatu perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis.

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, keabsahan dari suatu perjanjian didasarkan pada empat hal saja yaitu :

1. kesepakatan antar para pihak;

2. kecakapan hukum para pihak;

3. adanya pokok persoalan yang diperjanjikan; dan

4. kausa yang diperbolehkan.

Berdasarkan uraian di atas, maka secara umum tidak ada kewajiban untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertulis. Namun, undang-undang terkadang membuat pengecualian terhadap beberapa bentuk perjanjian agar dibentuk secara tertulis, antara lain :

1. Perjanjian hibah kecuali hibah hak atas tanah, dalam bentuk akta notaris;

2. Perjanjian pemberian kuasa untuk memasang hipotek atas kapal, dalam bentuk akta notaris;

3. Perjanjian subrogasi, dalam bentuk akta notaris;

4. Perjanjian pemberian kuasa membebankan hak tanggungan, dalam bentuk akta pejabat pembuat akta tanah;

5. Perjanjian jaminan fidusia, dalam bentuk akta notaris.

 

Oleh karena itu, pembahasan ini akan didasarkan pada asumsi bahwa perjanjian yang akan dibuktikan di hadapan pengadilan bukanlah perjanjian yang harus dibentuk dalam bentuk tertulis.

 

Dalam perkara perdata, sering kali bukti tulisan seperti perjanjian dalam bentuk tertulis yang diajukan oleh para pihak ke pengadilan untuk menegakkan hak mereka.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam pembuktian perkara perdata, Anda dapat menggunakan lima jenis alat bukti berupa:

1. bukti tulisan;

2. keterangan saksi;

3. persangkaan;

4. pengakuan.

Berdasarkan jenis alat bukti di atas, maka terdapat opsi lain selain bukti tulisan, seperti keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah untuk membuktikan adanya perjanjian di antara para pihak.

?Selain itu, pada dasarnya pengadilan harus memutus suatu perkara tanpa mengesampingkan prinsip unus testis nullus testis, yaitu bahwa suatu keterangan saksi yang tidak diperkuat alat bukti lain tidak boleh dipercaya oleh Majelis Hakim sebagai suatu kebenaran.

Sehingga, dalam membuktikan suatu perjanjian tidak tertulis di depan pengadilan, maka tidak mutlak harus dibuktikan berdasarkan alat bukti Surat. Namun, dapat dengan menghadirkan keterangan saksi dengan alat bukti lainnya seperti pengakuan dari para pihak yang melakukan perjanjian atau adanya bukti persangkaan lain seperti bukti transfer atau dokumen terkait pelaksanaan perjanjian.

Bukti elektronik seperti rekaman suara, foto, video, voice note, maupun surel juga dapat juga digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Hal ini ditegaskan di dalamketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No.1 Tahun 2024  yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Keberadaan informasi dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik.(Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya tersebut merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. (Penjelasan Pasal 5 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Namun perlu dicatat bahwa khusus untuk informasi dan/atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN TASIKMALAYA
Alamat : Jl. Raya Mangunreja No. 88 Desa Sukasukur Kec. Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
Kontak : 85320687966

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.