Awalnya kakak saya ditawari tanah dengan lokasi di Kota Bukittinggi seharga Rp. 1.200.000,- per meter dengan luas tanah lebih kurang 110 m2. Setelah melihat lokasi tanah masih di lokasi perkotaan maka kakak saya setuju membeli tanah dengan memberi DP sebesar Rp 30.000.000,- dan akan dilunasi dalam waktu 1 bulan. Setelah 1 bulan penjual tanah mengatakan bahwa tanah tersebut sertifikatnya masih dalam tahap pengurusan dan meminta persetujuan saudara-saudaranya untuk dijual. namun setelah menunggu selama 3 bulan ternyata sertifikat tanah belum jadi karena masih menunggu persetujuan salah seorang kakak dari penjual. karena khawatir akan terjadi permasalahan dibelakang hari mengingat penjulan masih terkendala persetujuan keluarga, maka kakak pemohon ingin membatalkan jual beli tersebut dan meminta kembali DP yang sudah dibayarkan. Tapi penjual malah menjanjikan pengembalian DP karena uangnya sudah terpakai. Apakah tindakan yang harus dilakukan oleh kakak saya tersebut, karena dia takut uangnya tidak kembali?
Bahwa secara ketentuan dalam jual beli ketika pembeli ingin membatalkan suatu perjanjian jual beli, maka perjanjian tersebut akan batal, tetapi pembeli tidak bisa menerima atau menarik kembali uang muka, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 1464 KUH Perdata:Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.
Namun demikian pengembalian uang panjar atau DP tidak dapat dilakukan, karena kakak pemohon merasa dibohongi oleh penjual yang ternyata tanah belum bersertifikat dan masih ada permasalahan dalam keluarga penjual sehingga jual beli tidak dapat terlaksana, maka ini berkaitan dengan tidak dipenuhinya syarat sahnya perjanjian. Oleh karena kesepakatan para pihak yang mangandung penipuan, maka syarat perjanjian kesepakatan para pihak tidaklah terpenuhi. Akibatnya, perjanjian dapat dibatalkan. Hal ini diatur dalam Pasal 1471 KUH Perdata: Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, karena ternyata masih ada permasalahan dalam proses jual beli. Jadi meskipun kakak pemohon tidak dapat meminta pengembalian DP yang telah dibayarkan, tetapi dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga atas jual beli yang batal tersebut kepada pihak penjual. Namun sepanjang pihak penjual mau secara sukarela mengembalikan DP dengan kesepakatan bersama, akan menjadi penyelesaian yang lebih baik bagi para pihak, sehingga tidak terjadi permasalahan hukum antara para pihak.