Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-29 10:39:20
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

Awalnya kakak saya ditawari tanah dengan lokasi di Kota Bukittinggi seharga Rp. 1.200.000,- per meter dengan luas tanah lebih kurang 110 m2. Setelah melihat lokasi tanah masih di lokasi perkotaan maka kakak saya setuju membeli tanah dengan memberi DP sebesar Rp 30.000.000,- dan akan dilunasi dalam waktu 1 bulan. Setelah 1 bulan penjual tanah mengatakan bahwa tanah tersebut sertifikatnya masih dalam tahap pengurusan dan meminta persetujuan saudara-saudaranya untuk dijual. namun setelah menunggu selama 3 bulan ternyata sertifikat tanah belum jadi karena masih menunggu persetujuan salah seorang kakak dari penjual. karena khawatir akan terjadi permasalahan dibelakang hari mengingat penjulan masih terkendala persetujuan keluarga, maka kakak pemohon ingin membatalkan jual beli tersebut dan meminta kembali DP yang sudah dibayarkan. Tapi penjual malah menjanjikan pengembalian DP karena uangnya sudah terpakai. Apakah tindakan yang harus dilakukan oleh kakak saya tersebut, karena dia takut uangnya tidak kembali? 

Dijawab tanggal 2024-02-29 10:53:00+07

Bahwa secara ketentuan dalam jual beli ketika pembeli ingin membatalkan suatu perjanjian jual beli, maka perjanjian tersebut akan batal, tetapi pembeli tidak bisa menerima atau menarik kembali uang muka, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 1464 KUH Perdata:Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.

Namun demikian pengembalian uang panjar atau DP tidak dapat dilakukan, karena kakak pemohon merasa dibohongi oleh penjual yang ternyata tanah belum bersertifikat dan masih ada permasalahan dalam keluarga penjual sehingga jual beli tidak dapat terlaksana, maka ini berkaitan dengan tidak dipenuhinya syarat sahnya perjanjian. Oleh karena kesepakatan para pihak yang mangandung penipuan, maka syarat perjanjian kesepakatan para pihak tidaklah terpenuhi. Akibatnya, perjanjian dapat dibatalkan. Hal ini diatur dalam Pasal 1471 KUH Perdata: Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, karena ternyata masih ada permasalahan dalam proses jual beli. Jadi meskipun kakak pemohon tidak dapat meminta pengembalian DP yang telah dibayarkan, tetapi dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga atas jual beli yang batal tersebut kepada pihak penjual. Namun sepanjang pihak penjual mau secara sukarela mengembalikan DP dengan kesepakatan bersama, akan menjadi penyelesaian yang lebih baik bagi para pihak, sehingga tidak terjadi permasalahan hukum antara para pihak.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.