Bahwa pemohon sudah menyewa rumah cukup lama, tapi nenek pemohon yang sebagai penyewa meninggal dan memberikan surat sewa kepada orang tua pemohon. Sekarang masa habis sewa kurang 7 tahun lagi, tetapi si pemilik rumah menjual rumahnya kepada orang lain dan menyuruh pemohon untuk mengosongkan rumah dan membongkarnya. Apa yang harus pemohon lakukan?
Bahwa suatu perjanjian yang sah tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak. Hal ini tertuang di dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Jadi, jual beli rumah yang dilakukan oleh pemilik rumah tidak mengakhiri perjanjian sewa menyewa atas rumah tersebut yang sudah ada sebelumnya. Artinya, orang yang menyewa rumah yang dijual tetap berhak menempati rumah tersebut sampai perjanjian sewa-menyewanya berakhir.