Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 08:01:55
Pertanahan
SEWA MENYEWA

Bahwa pemohon sudah menyewa rumah cukup lama, tapi nenek pemohon yang sebagai penyewa meninggal dan memberikan surat sewa kepada orang tua pemohon. Sekarang masa habis sewa kurang 7 tahun lagi, tetapi si pemilik rumah menjual rumahnya kepada orang lain dan menyuruh pemohon untuk mengosongkan rumah dan membongkarnya. Apa yang harus pemohon lakukan?

Dijawab tanggal 2024-03-25 08:14:07+07

Bahwa suatu perjanjian yang sah tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak. Hal ini tertuang di dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Jadi, jual beli rumah yang dilakukan oleh pemilik rumah tidak mengakhiri perjanjian sewa menyewa atas rumah tersebut yang sudah ada sebelumnya. Artinya, orang yang menyewa rumah yang dijual tetap berhak menempati rumah tersebut sampai perjanjian sewa-menyewanya berakhir.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.