Apa perbedaan antara MoU dengan perjanjian atau kontrak?Terima kasih
MoU adalah singkatan dari memorandum of understanding yang merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lain akan sesuatu yang ditawarkan atau dimilikinya dengan kata lain MoU adalah perjanjian pendahuluan. Jika disederhanakan lagi MoU memiliki ciri atau unsur sebagai berikut :
Sementara perjanjian atau kontrak adalah peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau pihak lainnya untuk mengadakan suatu perjanjian untuk melaksanaan sesuatu hal. Maka singkatnya MoU umunya dibuat sebagai pendahuluan atau pra-kontrak atau pra-perjanjian. Setelah adanya pra-kotrak barulah kontrak dibuat. Meskipun MoU merupakan perjanjian pendahuluan MoU tetap memilii kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaati dan melaksanakannya.