Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-07 11:51:34
Hutang Piutang
PERJANJIAN

Apa perbedaan antara MoU dengan perjanjian atau kontrak?Terima kasih

Dijawab tanggal 2024-05-14 08:59:17+07

MoU adalah singkatan dari memorandum of understanding yang merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lain akan sesuatu yang ditawarkan atau dimilikinya dengan kata lain MoU adalah perjanjian pendahuluan. Jika disederhanakan lagi MoU memiliki ciri atau unsur sebagai berikut :
 

  • Merupakan pendahuluan perikatan atau landasan kepastian. Isi materinya hanya memuat hal pokok.
  • Bersifat sementara atau memiliki tenggat waktu.
  • Biasanya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci.
  • Dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan karena adanya keraguan.


Sementara perjanjian atau kontrak adalah peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau pihak lainnya untuk mengadakan suatu perjanjian untuk melaksanaan sesuatu hal. Maka singkatnya MoU umunya dibuat sebagai pendahuluan atau pra-kontrak atau pra-perjanjian. Setelah adanya pra-kotrak barulah kontrak dibuat. Meskipun MoU merupakan perjanjian pendahuluan MoU tetap memilii kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaati dan melaksanakannya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TUBAN
Alamat : JALAN RA KARTINI NOMOR 1 TUBAN
Kontak : 85228948884

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.