Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-09 17:36:03
Pernikahan dan Perceraian
GANTI RUGI MERAWAT ANAK ANGKAT

Izin bertanya. saya mempunyai anak kandung yang dulu diadopsi oleh orang lain sejak dia lahir. Ketika ia dewasa, anak saya ingin kembali dengan saya dan saya dituntut oleh orang tua angkatnya untuk mengganti rugi semua biaya mulai dari kecil hingga dewasa. Apakah bisa orang tua angkatnya menuntut biaya ganti rugi? Mohon penjelasannya. Terima kasih.


 

Dijawab tanggal 2024-08-29 13:18:15+07

Halo terima kasih telah menghubungi halo JPN. Kami akan menjawab pertanyaan saudari sebagai berikut:

Dalam hukum Indonesia, pengadilan dapat memutuskan mengenai  hak asuh dan kewajiban dalam kasus adopsi. Namun, untuk tuntutan ganti rugi dari orang tua angkat terhadap orang tua biologis  ada beberapa hal perlu dipertimbangkan yaitu:

  1. Perjanjian Adopsi: Dalam proses adopsi terdapat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban antara orang tua biologis dan orang tua angkat. Jika dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan mengenai ganti rugi, maka hal ini dapat menjadi dasar tuntutan.
  2. Hak dan Kewajiban: Umumnya, setelah adopsi sah, orang tua angkat mendapatkan hak dan kewajiban penuh atas anak tersebut, termasuk tanggung jawab finansial. Biasanya, orang tua biologis tidak lagi memiliki kewajiban finansial setelah proses adopsi selesai. Namun orang tua angkat dapat meminta tuntutan ganti rugi berdasarkan perjanjian adopsi antara orang tua angkat dan orang tua biologis

 

Sekian jawaban dari kami terima kasih

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. WAKATOBI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 32, Desa Numana, Kecamatan Wangi – Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi
Kontak : 8112071207

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.