Izin bertanya. saya mempunyai anak kandung yang dulu diadopsi oleh orang lain sejak dia lahir. Ketika ia dewasa, anak saya ingin kembali dengan saya dan saya dituntut oleh orang tua angkatnya untuk mengganti rugi semua biaya mulai dari kecil hingga dewasa. Apakah bisa orang tua angkatnya menuntut biaya ganti rugi? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Halo terima kasih telah menghubungi halo JPN. Kami akan menjawab pertanyaan saudari sebagai berikut:
Dalam hukum Indonesia, pengadilan dapat memutuskan mengenai hak asuh dan kewajiban dalam kasus adopsi. Namun, untuk tuntutan ganti rugi dari orang tua angkat terhadap orang tua biologis ada beberapa hal perlu dipertimbangkan yaitu:
Sekian jawaban dari kami terima kasih