Saya ingin menanyakan, Suami atau istri telah pergi dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Apakah bisa bercerai?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Menjawab pertanyaan jika istri atau suami tidak diketahui keberadaannya apakah bisa bercerai? Kami sampaikan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Adapun yang dapat dijadikan dasar alasan perceraian adalah sebagai berikut.
Merujuk dari ketentuan alasan perceraian tersebut, menjawab pertanyaan mengenai istri atau suami tidak diketahui keberadaannya apakah bisa bercerai, menurut jawaban kami, perceraian tidak bisa otomatis dijatuhkan begitu saja. Sebab, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, perceraian hanya dapat dilakukan jika ada alasan perceraian yang sah, salah satunya yaitu salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemauannya. Sedangkan dalam kasus Anda, disebutkan istri atau suami tidak diketahui keberadaannya apakah bisa bercerai. Dengan demikian, kami berpendapat, alasan perceraian belum bisa jadi alasan suami atau istri menjatuhkan perceraian atau talak. Selain itu, perlu diperhatikan, izin untuk bercerai dapat diberikan oleh pejabat jika didasarkan pada alasan-alasan perceraian yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam PP 10/1983 dan perubahannya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Di Air Bangis secara gratis.