Pemohon pernah belanja barang secara online, tetapi barang yang pemohon terima tidak sama dengan yang dilihat di foto pada iklan yang dipajang. Pertanyaannya, apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen? Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen? Apakah pemohon dapat menuntut penjual untuk mengembalikan uang atau mengganti barang yang sudah dibeli tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, Jika Anda membeli barang namun ternyata barang itu tidak sesuai dengan informasi online yang tercantum pada foto iklan, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satunya adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Anda sebagai konsumen dapat menuntut kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian karena pada dasarnya konsumen berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.