Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-21 20:51:43
Hutang Piutang
PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pemohon pernah belanja barang secara online, tetapi barang yang pemohon terima tidak sama dengan yang dilihat di foto pada iklan yang dipajang. Pertanyaannya, apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen? Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen? Apakah pemohon dapat menuntut penjual untuk mengembalikan uang atau mengganti barang yang sudah dibeli tersebut?

Dijawab tanggal 2024-02-22 07:51:30+07

Untuk menjawab pertanyaan Anda, Jika Anda membeli barang namun ternyata barang itu tidak sesuai dengan informasi online yang tercantum pada foto iklan, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satunya adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Anda sebagai konsumen dapat menuntut kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian karena pada dasarnya konsumen berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.