Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-03 16:37:39
Hukum Waris
PERMASALAHAN HUKUM WARIS

Saya mau tanya, saya mempunyai sepupu yang saat ini menjadi anak angkat dari paman nya, saat ini kedua orang tua sepupu saya tersebut telah meninggal dan meninggalkan harta warisan dan akan dibagikan harta warisan dengan saudara-saudaranya. bagaimana hukum dalam Pembagian harta warisan untuk anak angkat dalam hukum yang berlaku di Indonesia?

Dijawab tanggal 2024-11-03 16:38:56+07

Dalam hukum kewarisan yang berlaku, hak mewaris timbul karena adanya hubungan darah dan/atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata dan Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu:

  1. Atas dasar adanya hubungan darah, yaitu:

Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek;

Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

    2. Atas dasar adanya hubungan perkawinan seperti duda atau janda.

Sedangkan bagi seorang anak angkat, dikarenakan antara dirinya dengan pewaris (orang tua angkat) tidak memiliki hubungan darah maupun perkawinan maka menurut hukum tidak berhak untuk menerima warisan dari orang tua angkatnya.

Namun walaupun demikian hukum tetap melindungi kedudukan dari anak angkat tersebut, yaitu dengan diperkenankannya menerima bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya melalui lembaga hibah wasiat atau wasiat wajibah.

Hibah wasiat adalah suatu penetapan khusus, dimana Pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu atau semua barang-barang dan macam misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya. Perbedaan dengan hibah pada umumnya, hibah wasiat ini baru berlaku dan dapat dilakukan penyerahannya ketika si pemberi hibah telah meninggal dunia. Sedangkan wasiat wajibah dijelaskan dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam memuat normanya: “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”.Pembatasan dalam pemberian wasiat tersebut bertujuan agar tidak menghilangkan hak para ahli waris untuk memperoleh bagian atas harta peninggalan pewaris

Bahwa berdasarkan keterangan yang telah dijelaskan didalam Hukum Waris Islam tidak disebutkan bahwa anak angkat berhak menerima Harta Warisan namun bisa diberikan hibah berupa wasiat wajibah  agar melindungi kedudukan dari anak angkat tersebut upaya yang dapat dilakukan ialah bermiusyawarah dengan saudara-saudaranya untuk membuatkan wasiat wajibah yang telah disepakati bersama sehingga pembagian diberikan dengan sesuai pada hak nya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUNGO
Alamat : jl.Prof dr. soedewi,s.h . No 029 Kelurahan pasir putih kecamatan rimbo tengah kabupaten bungo
Kontak : 085709570414

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.