Saya mau tanya, saya mempunyai sepupu yang saat ini menjadi anak angkat dari paman nya, saat ini kedua orang tua sepupu saya tersebut telah meninggal dan meninggalkan harta warisan dan akan dibagikan harta warisan dengan saudara-saudaranya. bagaimana hukum dalam Pembagian harta warisan untuk anak angkat dalam hukum yang berlaku di Indonesia?
Dalam hukum kewarisan yang berlaku, hak mewaris timbul karena adanya hubungan darah dan/atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata dan Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu:
Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek;
Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
2. Atas dasar adanya hubungan perkawinan seperti duda atau janda.
Sedangkan bagi seorang anak angkat, dikarenakan antara dirinya dengan pewaris (orang tua angkat) tidak memiliki hubungan darah maupun perkawinan maka menurut hukum tidak berhak untuk menerima warisan dari orang tua angkatnya.
Namun walaupun demikian hukum tetap melindungi kedudukan dari anak angkat tersebut, yaitu dengan diperkenankannya menerima bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya melalui lembaga hibah wasiat atau wasiat wajibah.
Hibah wasiat adalah suatu penetapan khusus, dimana Pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu atau semua barang-barang dan macam misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya. Perbedaan dengan hibah pada umumnya, hibah wasiat ini baru berlaku dan dapat dilakukan penyerahannya ketika si pemberi hibah telah meninggal dunia. Sedangkan wasiat wajibah dijelaskan dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam memuat normanya: “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”.Pembatasan dalam pemberian wasiat tersebut bertujuan agar tidak menghilangkan hak para ahli waris untuk memperoleh bagian atas harta peninggalan pewaris
Bahwa berdasarkan keterangan yang telah dijelaskan didalam Hukum Waris Islam tidak disebutkan bahwa anak angkat berhak menerima Harta Warisan namun bisa diberikan hibah berupa wasiat wajibah agar melindungi kedudukan dari anak angkat tersebut upaya yang dapat dilakukan ialah bermiusyawarah dengan saudara-saudaranya untuk membuatkan wasiat wajibah yang telah disepakati bersama sehingga pembagian diberikan dengan sesuai pada hak nya.