Dijawab tanggal 2024-11-25 17:26:32+07
Yang terhormat Bapak Nasihin
Terima kasih sebelumnya Bapak telah menggunakan Aplikasi Halo JPN,
Kami dari JPN Kejaksaan Negeri Merangin memperhatikan pertanyaan yang Bapak Nasihin sampaikan terlebih dahulu kami akan menjelaskan :
- Subjek data pribadi, yaitu orang perseorangan yang melekat padanya data pribadi, berhak untuk mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi. data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi. pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Setiap orang dalam hal ini adalah perseorangan atau korporasi, sedangkan badan publik berarti lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
- Penyelenggara Pinjaman Online yang menggunakan atau memproses data pribadi Anda dapat kami asumsikan sebagai korporasi yang merupakan bagian dari pengendali data pribadi. Untuk mendapatkan persetujuan penggunaan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menyampaikan:
- Legalitas pemrosesan data pribadi;
- Tujuan pemrosesan data pribadi;
- Jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;
- Jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi;
- Rincian mengenai informasi yang dikumpulkan;
- Jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan
- Hak subjek data pribadi
- Bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi pun perlu dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun non elektronik. Apabila persetujuan memuat tujuan lain, maka harus memenuhi ketentuan berupa dapat dibedakan secara jelas dengan hal lain, dibuat format yang dapat dipahami dan mudah diakses serta menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas. Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa pertama-tama ketika data pribadi Anda diproses oleh penyelenggara pinjaman online, seharusnya penyelenggara sudah mendapat persetujuan dari Anda selaku pemilik data pribadi untuk dicantumkan sebagai emergency contact.
- Penyalahgunaan data pribadi pinjaman online yang dilakukan pengendali data pribadi atau dalam hal ini adalah penyelenggara Pinjaman Online yang tidak mempunyai dasar pemrosesan data pribadi, salah satunya berupa persetujuan dari subjek data pribadi dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan Tertulis;
- Penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi;
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
- Denda administratif.
- Adapun pasal penyalahgunaan data pribadi bagi pihak yang menggunakan data pribadi Anda sebagai emergency contact Pinjaman Online tanpa ada persetujuan dari sdr. Nasihin diatur dalam pasal 65 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi: Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi; Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya. Ancaman hukuman terhadap pelaku yang melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak banyak Rp. 5.000.000.000. (Lima Miliar Rupiah).
- Bahwa langkah yang dapat ditempuh :
- Melaporkan penggunaan data pribadi Anda tanpa persetujuan Anda kepada lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi untuk mendapatkan sanksi adminitratif.
- Melaporkan pidana kepada polisi atas dasar pelanggaran yang dilakukan pelaku yang menggunakan data pribadi Anda sebagai emergency contact di Pinjaman Online berdasarkan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dijelaskan di atas. Mengajukan. gugatan perdata kepada pelaku yang bersangkutan dan penyelenggara Pinjaman Online. Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika dilanggar, si pemilik data dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
- Berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 dan pasal 68 juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
- Jika sdr. Nasihin merasa dirugikan karena identitas Anda digunakan dalam penyalahgunaan data pribadi, maka Anda dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang timbul, berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata
Demikian yang dapat kami sampaikan apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Bapak dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Merangin secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MERANGIN
Alamat : JL. Jend. Sudirman Km. 2 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin
Kontak : 74621092