Jika ada yang menggugat sertifikat hak milik atas tanah kita , apa yang harus kita lakukan
Hal pertama yang bisa bapak lakukan adalah pergi ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk mengecek status kepemilikan sertifikat tanah apakah tanah tersebut memiliki dua sertifikat kepemilikan tanah, jika hal itu terjadi maka wajib dipertanyakan terlebih dahulu ke BPN. Selanjutnya, jika memang terbukti tanah tersebut milik anda maka anda dapat melaporkan masalah tanah ini ke pihak Kepolisian karena penggugat melakukan pemalsuan hak milik tanah untuk nantinya dapat diproses hukum baik secara pidana atau perdata.