Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-21 09:04:35
Pertanahan
SERTIFKAT TANAH

Jika ada yang menggugat sertifikat hak milik atas tanah kita , apa yang harus kita lakukan

Dijawab tanggal 2024-11-21 09:23:52+07

Hal pertama yang bisa bapak lakukan adalah pergi ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk mengecek status kepemilikan sertifikat tanah apakah tanah tersebut memiliki dua sertifikat kepemilikan tanah, jika hal itu terjadi maka wajib dipertanyakan terlebih dahulu ke BPN. Selanjutnya, jika memang terbukti tanah tersebut milik anda maka anda dapat  melaporkan masalah tanah ini ke pihak Kepolisian karena penggugat melakukan pemalsuan hak milik tanah untuk nantinya dapat diproses hukum baik secara pidana atau perdata. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN SANGIHE
Alamat : Jalan Baru No. 07, Kel. Tona 1, Kec. Tahuna Timur, Kab. Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara 95815
Kontak : 85240813278

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifkat Tanah

Jika ada yang menggugat sertifikat ha

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Saya ingin bertanya mengenai sertifik

Hutang Piutang
pinjaman online

Apa yang harus kita lakukan jika nomo

Pertanahan
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Orangtua saya bekerja sebagai petani

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.