Dalam suatu kasus, seorang istri gugat cerai tapi suami menolak sehingga tidak datang ke persidangan. Jika suami dan kuasa hukumnya tidak datang, dapatkah persidangan tersebut dilanjutkan dan dapatkah si istri mendapatkan akta cerai? Bagaimana hukum istri minta cerai suami menolak? Terimakasih
Jika Suami Menolak Cerai dan Tidak Hadir ke Persidangan
Jika istri menggugat cerai suami, namun suami menolak dan tidak hadir di persidangan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri dalam sidang perceraian. Ketentuan yang dimaksud, antara lain:
Masih berkaitan dengan suami yang tidak datang ke persidangan karena menolak gugatan cerai, diatur pula ketentuan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Dari sejumlah ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa memang pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami atau istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.
Meski diharuskan datang secara pribadi, ada ketentuan yang mengatur bahwa penggugat atau tergugat boleh tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.
Jika dianalisis dan disimpulkan, pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meski suami tidak hadir, selama sudah diwakilkan kepada kuasanya. Kembali ke kasus hukum istri minta cerai suami menolak (dalam hal ini tidak datang ke persidangan), jika ketidakhadiran suami sebagai tergugat diikuti dengan ketidakhadiran kuasanya alias tidak datang pun tidak diwakilkan, berdasarkan Pasal 125 HIR hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Disarikan dari Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek yang Telah Inkracht, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.
Jika putusan verstek dijatuhkan dan tergugat (suami) merasa tidak terima, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan upaya verzet atau perlawanan terhadap verstek tersebut. Kemudian, apabila tergugat (suami) tidak melakukan verzet, putusan verstek dianggap berkekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.