Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-05 15:08:13
Pernikahan dan Perceraian
APAKAH PERKAWINAN TETAP SAH JIKA ADA KESALAHAN PADA AKTA NIKAH?

Apakah kesalahan pada akta perkawinan atau akta nikah membuat pernikahan batal demi hukum? Situasinya, tanggal pelaksanaan pernikahan saya yang tercantum dalam akta nikah tidak sesuai. Bagaimana konsekuensi kekuatan mengikat akta tersebut? Apakah foto bisa dijadikan alat bukti sah?

Dijawab tanggal 2024-09-18 15:12:59+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Pembetulan Akta Perkawinan yang Salah

Adanya kesalahan pada kutipan akta perkawinan, tidak menyebabkan perkawinan batal karena hal ini tidak termasuk pada hal-hal yang dapat membatalkan perkawinan. Bila tanggal pelaksanaan perkawinan yang tercantum dalam kutipan akta nikah tidak sesuai dengan yang sesungguhnya karena kesalahan redaksional, maka terhadap akta tersebut dapat dimintakan pembetulannya. Adapun yang dimaksud dengan "kesalahan tulis redaksional", misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka. Pembetulan akta pencatatan sipil dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta. Pembetulan akta perkawinan biasanya dilakukan pada saat akta sudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkan atau akan diserahkan kepada subjek akta. Pembetulan akta atas dasar koreksi dari petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta. Dan mengenai apakah foto dapat menjadi alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya perkawinan, tentunya pihak pencatat perkawinan (KUA dan KCS) yang akan menentukan. Akan tetapi, selain foto, Anda juga dapat mengajukan saksi nikah, wali nikah dan bukti-bukti terkait lainnya untuk mendukung keterangan Anda.Mengenai cara pembetulan akta pencatatan sipil (termasuk akta perkawinan) kita dapat merujuk Perpres 96/2018. Apabila terdapat kesalahan redaksional pada akta perkawinan Anda, kita dapat memohonkan pembetulan dengan tata cara berikut:

  1. Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan pada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
  2. Dalam hal pembetulan akta pencatatan sipil tersebut diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
    • dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil; dan
    • kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Di Air Bangis secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PASAMAN BARAT DI AIR BANGIS
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.