Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-21 09:36:02
Pertanahan
KECELAKAAN KERJA

Bagaimana cara menuntut ganti rugi jika saya mengalami kecelakaan di tempat kerja karena kelalaian perusahaan?

Dijawab tanggal 2024-03-25 11:39:35+07

Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat Anda ambil:

1. Lapor Kecelakaan: Segera setelah kecelakaan terjadi, laporkan kecelakaan tersebut kepada atasan Anda atau bagian kepegawaian perusahaan untuk membuat catatan resmi. Laporan ini penting untuk mendokumentasikan kejadian dan sebagai bukti bila Anda perlu mengambil langkah hukum.

2. Mendapatkan Perawatan Medis: Pastikan untuk segera mendapatkan perawatan medis yang sesuai untuk cedera yang Anda alami. Catat dan simpan semua bukti perawatan medis, termasuk resep, faktur, dan catatan dari dokter.

3. Pemeriksaan Asuransi Kecelakaan Kerja: Periksa apakah perusahaan Anda memiliki asuransi kecelakaan kerja. Jika ya, Anda dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan kompensasi. Namun, jika perusahaan tidak memiliki asuransi atau klaim ditolak, Anda dapat mengambil langkah hukum selanjutnya.

4. Pengajuan Gugatan: Jika negosiasi langsung dengan perusahaan atau asuransi tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam gugatan ini, Anda dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang Anda alami, seperti biaya medis, kehilangan pendapatan, dan penderitaan yang Anda alami.

Dasar hukum untuk menuntut ganti rugi atas kecelakaan kerja adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 88 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pengusaha bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi kepada pekerjanya dalam melaksanakan pekerjaan.

Selain itu, Pasal 93 dan Pasal 94 menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada pekerja dan memberikan kompensasi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Pengadilan Hubungan Industrial juga merupakan lembaga yang berwenang menangani sengketa antara pekerja dan pengusaha terkait dengan hak-hak ketenagakerjaan, termasuk ganti rugi atas kecelakaan kerja.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.