Bagaimana cara menuntut ganti rugi jika saya mengalami kecelakaan di tempat kerja karena kelalaian perusahaan?
Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat Anda ambil:
1. Lapor Kecelakaan: Segera setelah kecelakaan terjadi, laporkan kecelakaan tersebut kepada atasan Anda atau bagian kepegawaian perusahaan untuk membuat catatan resmi. Laporan ini penting untuk mendokumentasikan kejadian dan sebagai bukti bila Anda perlu mengambil langkah hukum.
2. Mendapatkan Perawatan Medis: Pastikan untuk segera mendapatkan perawatan medis yang sesuai untuk cedera yang Anda alami. Catat dan simpan semua bukti perawatan medis, termasuk resep, faktur, dan catatan dari dokter.
3. Pemeriksaan Asuransi Kecelakaan Kerja: Periksa apakah perusahaan Anda memiliki asuransi kecelakaan kerja. Jika ya, Anda dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan kompensasi. Namun, jika perusahaan tidak memiliki asuransi atau klaim ditolak, Anda dapat mengambil langkah hukum selanjutnya.
4. Pengajuan Gugatan: Jika negosiasi langsung dengan perusahaan atau asuransi tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam gugatan ini, Anda dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang Anda alami, seperti biaya medis, kehilangan pendapatan, dan penderitaan yang Anda alami.
Dasar hukum untuk menuntut ganti rugi atas kecelakaan kerja adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 88 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pengusaha bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi kepada pekerjanya dalam melaksanakan pekerjaan.
Selain itu, Pasal 93 dan Pasal 94 menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada pekerja dan memberikan kompensasi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Pengadilan Hubungan Industrial juga merupakan lembaga yang berwenang menangani sengketa antara pekerja dan pengusaha terkait dengan hak-hak ketenagakerjaan, termasuk ganti rugi atas kecelakaan kerja.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat, terima kasih.