Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 14:20:08
Hutang Piutang
MEMBERIKAN HUTANG TANPA PERJANJIAN TERTULIS

saya  mengutangkan sejumlah uang 50 juta kepada teman saya di kampung halamannya tapi tidak dibuatkan perjanjian utang piutang. teman saya hanya berjanji kepada saya akan melunasi utang tersebut secepatnya, dan ketika saya berusaha untuk menagihnya teman saya selalu menghindar dan beralasan belum ada uang. Yang ingin saya tanyakan dan mohon bantuannya, apa yang dapat  saya lakukan untuk mendapatkan uang saya kembali, sedangkan kita tidak memiliki perjanjian hanya janji lisan semata dari teman saya? Dan bagaimana kita mengantisipasi jika ternyata saya tidak memiliki saksi? Terima kasih atas bantuan dan masukannya.

Mohon jawaban nya

Dijawab tanggal 2024-03-25 14:29:58+07

Berdasarkan fakta yang disampaikan, hubungan hukum antara anda dan teman anda berupa “janji lisan” yang mana teman anda berjanji akan melunasi utangnya kepada anda. Dalam lingkup hukum keperdataan, kesepakatan yang dinyatakan dalam suatu “janji lisan” sama saja dengan suatu perikatan, yang mana setiap pihak memiliki hak dan kewajiban secara timbal balik. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu terhadap pihak lainnya dan pihak lain itu wajib memenuhi tuntutan itu, juga sebaliknya. Hal tersebut terbukti dari 2 (dua) pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang dikutip berturut-turut di bawah ini:

Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi:

“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Sebagaimana kedua pasal di atas, yang menganut sistem terbuka, maka khusus Pasal 1233 KUH Perdata menentukan bahwa perikatan dapat terjadi, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dengan kata lain, sumber perikatan itu adalah perjanjian dan undang-undang. Dalam perikatan yang terjadi karena perjanjian, para pihak dengan sengaja bersepakat saling mengikatkan diri, dalam perikatan tersebut para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Kewajiban untuk memenuhi perikatan tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan kesepakatan yang dibuat para pihak merupakan undang-undang bagi mereka. Sebagai undang-undang, tentu pihak yang berjanji memenuhi prestasinya harus melaksanakannya, sebaliknya akan ada sanksi jika tidak dipenuhi. Pasal 1338 KUH Perdata dikutip sebagai berikut:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Terhadap kegagalan teman anda untuk memenuhi perikatannya, harus terlebih dahulu ditentukan kapan dia berada dalam keadaan wanprestasi. Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan, perlu diperingatkan supaya dia memenuhi prestasinya. Selanjutnya, bagaimana cara memperingatkan teman anda untuk memenuhi prestasinya? Harus diperingatkan secara tertulis (sommatie) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang isinya menyatakan bahwa teman anda wajib memenuhi prestasi dalam waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu itu teman anda tetap tidak memenuhinya, debitor dinyatakan telah lalai atau wanprestasi. Pasal 1238 KUH Perdata dikutip sebagai berikut:

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Di samping pemenuhan utang pokok, menurut ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, ganti kerugian karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, baru diwajibkan jika debitor setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau sesuatu yang harus diberikan atau dikerjakan, hanya dapat diberikan atau dikerjakan dalam tenggang waktu yang telah dilewatkannya.

Untuk melindungi kepentingan hukum , setelah sommatie dibaikan dan tidak ditanggapi dengan serius, maka hukum menentukan hak anda menggugat teman anda di forum pengadilan, yang secara formal memiliki daya paksa yaitu dengan suatu putusan. Dalam forum pengadilan kasus perdata, kebenaran materiil diutamakan, dengan pengertian bahwa pembuktian memiliki peranan yang sangat penting dan menentukan.

Dengan berpegang pada prinsip dalam Pasal 1865 KUH Perdata, setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, diwajibkan membuktikan adanya hak tersebut. Untuk itu, pembuktian hubungan hukum antara anda dan teman anda dilakukan dengan pengajuan alat-alat bukti di muka persidangan, yang menurut Pasal 1866 KUH Perdata terdiri atas:

1.        Bukti tertulis;

2.        Bukti dengan saksi-saksi;

3.        Persangkaan-persangkaan;

4.        Pengakuan;

5.        Sumpah.
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PAYAKUMBUH DI SULIKI
Alamat : Jl. Tan Malaka, Suliki Baruah, Nagari Suliki, Kecamatan Suliki
Kontak : 082192685549

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.