Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-26 08:59:43
Hutang Piutang
HARTA WARISAN

Bahwa pada tahun 2018 saya meminjamkan uang sebesar Rp. 40 jt kepada om saya untuk keperluan mengurus sertifikat tanah warisan nenek dengan menjanjikan akan mendapat pembagian apabila tanah tersebut terjual. Namun sampai sekarang pun  tidak ada kejelasan mengenai sertifikat tersebut dan uang yang dipinjamkan juga tidak dikembalikan. akan tetapi pada saat meminjamkan uang tersebut saya tidaqk ada perjanjian tertulis. Apa yang harus saya lakukan mengenai peristiwa tersebut?

Dijawab tanggal 2024-04-26 09:03:27+07

Untuk menyelesaikan masaalah yang dihadapi oleh pemohon, agar pemohon mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang dengan membawa tanda terima uang dan apabila ada bukti-bukti lain serta saksi-saksi yang mengetahui penyerahan uang tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.