Bahwa pada tahun 2018 saya meminjamkan uang sebesar Rp. 40 jt kepada om saya untuk keperluan mengurus sertifikat tanah warisan nenek dengan menjanjikan akan mendapat pembagian apabila tanah tersebut terjual. Namun sampai sekarang pun tidak ada kejelasan mengenai sertifikat tersebut dan uang yang dipinjamkan juga tidak dikembalikan. akan tetapi pada saat meminjamkan uang tersebut saya tidaqk ada perjanjian tertulis. Apa yang harus saya lakukan mengenai peristiwa tersebut?
Untuk menyelesaikan masaalah yang dihadapi oleh pemohon, agar pemohon mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang dengan membawa tanda terima uang dan apabila ada bukti-bukti lain serta saksi-saksi yang mengetahui penyerahan uang tersebut.