Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 10:10:05
Pertanahan
BAGAIMANA KEKUATAN HUKUM ANTARA SERTIFIKAT DENGAN SPORADIK?
Dijawab tanggal 2024-03-27 14:49:21+07

Selamat Datang di Halo JPN.

Terima kasih atas pertanyaan yang telah diberikan pada Halo JPN. Kami akan membantu menjawabnya.

 

Tanah sebagai aset yang mempunyai nilai yang sangat tinggi, sering menjadi atau menimbulkan sengketa dalam masyarakat. Maka untuk itu seseorang yang mempunyai aset berupa tanah sebaiknya mempunyai bukti yang kuat atas kepemilikan tanahnya.Untuk dapat mempunyai bukti yang kuat atas kepemilikan tanah, maka tanah tersebut perlu untuk didaftarkan.

Bahwa yang dimaksud dengan “Pendaftaran Tanah” sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun,  termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Pendaftaran tanah dapat dilakukan dengan cara dapat dilakukan dengan cara :

  1. Pendaftaran tanah secara sistematik, yaitu pendaftaran tanah yang meliputi wilayah satu desa/kelurahan yang dilakukan atas prakarsa pemerintah.
  2. Pendaftaran tanah secara sporadik, yaitu pendaftaran tanah atas bidang tanah yang dilakukan oleh pemegang hak yang bersangkutan baik secara individual atau massal.

Pendaftaran tanah secara sistematik maupun secara sporadik bertujuan untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan kuat. Namun pada kenyataannya, karena pendaftartaran secara sporadik, pendaftarannya dilakukan oleh pemegang hak secara individu atau massal, hanya sampai pada terbitnya surat keterangan penguasaan fisik atau sporadik.

Surat Keterangan Penguasaan FisikTanah atau Sporadik adalah surat pernyataan bahwasannya tanah tersebut berada dibawah kekuasaan seseorang yang isinya adalah pencantuman sejak kapan memiliki, menguasai dan memperoleh tanah tersebut.

Surat Sporadis ini sangat mudah dibuat, karena dibuat secara pribadi dengan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat, dan faktanya tidak jarang terjadi sengketa tanah, hal ini disebabkan karena adanya lebih dari satu orang yang memiliki Sporadik.

Hal ini menunjukkan sifat hukum dari sporadiktidak terlalu kuat, kecuali dibuat dengan itikad baik. Maka sebaiknya dalam melakukan pendaftaran tanah, dilakukan secara menyeluruh sampai  terbitnya bukti kepemilikan berupa sertifikat. Sertifikat berupa sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis surat tanah sebagai tanda bukti yang sah dan valid atas kepemilikan tanah. SHM ini sifatnya turun temutundan memiliki kekuatan penuh yang dapat dimiliki oleh seseorang dan  dan tidak ada batas waktu kepemilikan. Hak kepemilikannya juga bisa beralih dan dialihkan kepada orang lain, dan jika terjadi sengketa,  maka pemilik SHM yang berhak dan memiliki kuasa penuh.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Bila ada pertanyaan lainnya disilahkan kirim ke Halo JPN.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.