Selamat Datang di Halo JPN.
Terima kasih atas pertanyaan yang telah diberikan pada Halo JPN. Kami akan membantu menjawabnya.
Tanah sebagai aset yang mempunyai nilai yang sangat tinggi, sering menjadi atau menimbulkan sengketa dalam masyarakat. Maka untuk itu seseorang yang mempunyai aset berupa tanah sebaiknya mempunyai bukti yang kuat atas kepemilikan tanahnya.Untuk dapat mempunyai bukti yang kuat atas kepemilikan tanah, maka tanah tersebut perlu untuk didaftarkan.
Bahwa yang dimaksud dengan “Pendaftaran Tanah” sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran tanah dapat dilakukan dengan cara dapat dilakukan dengan cara :
Pendaftaran tanah secara sistematik maupun secara sporadik bertujuan untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan kuat. Namun pada kenyataannya, karena pendaftartaran secara sporadik, pendaftarannya dilakukan oleh pemegang hak secara individu atau massal, hanya sampai pada terbitnya surat keterangan penguasaan fisik atau sporadik.
Surat Keterangan Penguasaan FisikTanah atau Sporadik adalah surat pernyataan bahwasannya tanah tersebut berada dibawah kekuasaan seseorang yang isinya adalah pencantuman sejak kapan memiliki, menguasai dan memperoleh tanah tersebut.
Surat Sporadis ini sangat mudah dibuat, karena dibuat secara pribadi dengan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat, dan faktanya tidak jarang terjadi sengketa tanah, hal ini disebabkan karena adanya lebih dari satu orang yang memiliki Sporadik.
Hal ini menunjukkan sifat hukum dari sporadiktidak terlalu kuat, kecuali dibuat dengan itikad baik. Maka sebaiknya dalam melakukan pendaftaran tanah, dilakukan secara menyeluruh sampai terbitnya bukti kepemilikan berupa sertifikat. Sertifikat berupa sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis surat tanah sebagai tanda bukti yang sah dan valid atas kepemilikan tanah. SHM ini sifatnya turun temutundan memiliki kekuatan penuh yang dapat dimiliki oleh seseorang dan dan tidak ada batas waktu kepemilikan. Hak kepemilikannya juga bisa beralih dan dialihkan kepada orang lain, dan jika terjadi sengketa, maka pemilik SHM yang berhak dan memiliki kuasa penuh.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Bila ada pertanyaan lainnya disilahkan kirim ke Halo JPN.