Sertifilkat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, nak milk atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA, ada beragam status hak atas tanah. Pasal 16 UUPA memberikan penjabaran, bahwa hak atas tanah dapat dibedakan menjadi; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Dilihat dari keleluasaan dalam penggunaannya, semua hak atas tanah yang ada, hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milk atau SHM menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya. Seperti tercantum dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Berikut ini adalah sejumlah keunggulan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik atau SHM atas tanah bagi subyek perorangan adalah Warga Negara Indonesia. Seperti dicantumkan dalam Pasal 21 ayat 1 UUPA, hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.
Mengajukan Permohonan Sertifikat
Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu mewajibkan bagi pemilik tanah bekas adat untuk mendaftarkan tanahnya sehingga tertib administrasi bisa tercapai.
Pelaksanaan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu pun dapat dilaksanakan secara sistematis maupun sporadik adalah untuk menghasilkan sertifikat sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat. Berbagai faktor mempengaruhi minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara sporadik.
Pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997. Dalam PP tersebut, yang dimaksud pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Cara membuat surat sporadik adalah hal yang cukup mudah. Dimana kelengkapan dokumen atas tanah menjadi syarat utamanya. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk layanan surat keterangan (pengantar) di kelurahan berkaitan dengan pengajuan surat sporadik atau penguasaan fisik sertifikat tanah di BPN.