Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-19 15:25:02
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Bahwa pemohon berkonsultasi masalah keperdataan yang berkaitan dengan sengketa tanah, yang bersangkutan dipanggil oleh pihak polsek sangir terkait dugaan penguasaan lahan tanpa izin dimana yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan. Yang bersangkutan menanyakan apakah perlu datang atau tidak memenuhi panggilan dimaksud?

Dijawab tanggal 2024-03-19 15:28:24+07

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok menjelaskan Secara garis besar ada 2 (dua) jenis surat yang dilayangkan oleh Penyidik dalam rangka pemeriksaan suatu dugaan tindak pidana, yaitu: 

1. Surat atau Undangan Klarifikasi

2.   Surat Panggilan

Apakah terhadap Surat atau Undangan Klarifikasi ini wajib untuk dihadiri?

Sifatnya memang tidak wajib, namun perlu dihadiri untuk membuat terang suatu permasalahan hukum. Kalau tidak hadir nantinya akan berpengaruh pada hak subjektif dari penyidik sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 21 KUHAP. Sedangkan terhadap Pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam tahap Penyidikan. Berbeda dengan Undangan Klarifikasi, Surat Panggilan ini  hukumnya WAJIB untuk  dihadiri  karena sifatnya Pro Justicia, yang memiliki arti:  Segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan tindakan hukum yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu ketika seseorang sudah dipanggil secara patut, itu sudah masuk kepada proses pemeriksaan itu sendiri. Pemanggilan oleh Penyidik untuk           keperluan pemeriksaan ini ditujukan kepada Saksi, Ahli, atau Tersangka. Jika Surat Panggilan sudah diterbitkan maka proses pemeriksaan yang tadinya tahap Penyelidikan sudah masuk atau naik ke tahap Penyidikan. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.