Bahwa pemohon berkonsultasi masalah keperdataan yang berkaitan dengan sengketa tanah, yang bersangkutan dipanggil oleh pihak polsek sangir terkait dugaan penguasaan lahan tanpa izin dimana yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan. Yang bersangkutan menanyakan apakah perlu datang atau tidak memenuhi panggilan dimaksud?
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok menjelaskan Secara garis besar ada 2 (dua) jenis surat yang dilayangkan oleh Penyidik dalam rangka pemeriksaan suatu dugaan tindak pidana, yaitu:
1. Surat atau Undangan Klarifikasi
2. Surat Panggilan
Apakah terhadap Surat atau Undangan Klarifikasi ini wajib untuk dihadiri?
Sifatnya memang tidak wajib, namun perlu dihadiri untuk membuat terang suatu permasalahan hukum. Kalau tidak hadir nantinya akan berpengaruh pada hak subjektif dari penyidik sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 21 KUHAP. Sedangkan terhadap Pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam tahap Penyidikan. Berbeda dengan Undangan Klarifikasi, Surat Panggilan ini hukumnya WAJIB untuk dihadiri karena sifatnya Pro Justicia, yang memiliki arti: Segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan tindakan hukum yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu ketika seseorang sudah dipanggil secara patut, itu sudah masuk kepada proses pemeriksaan itu sendiri. Pemanggilan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan ini ditujukan kepada Saksi, Ahli, atau Tersangka. Jika Surat Panggilan sudah diterbitkan maka proses pemeriksaan yang tadinya tahap Penyelidikan sudah masuk atau naik ke tahap Penyidikan.