apakah hutang piutag yang ada di bank harus dibayar ahli waris ketika ybs meninggal dunia? padahal seharusnya lunas otomatis karena ada asuransi. jika ahli waris menolak apakah agunan disita bank?
ahli waris wajib membayarkan hutang piutang yang ada dibank sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) Kitab undang-undang perdata.
Apabila asuransi tersebut tidak mencukupi pelunasan hutang piutang tersebut, maka ahli waris pun wajib melunasi nya apabila menolak maka bank dapat menyita agunan ahli waris