Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-26 08:47:36
Hutang Piutang
KREDIT BANK

apakah hutang piutag yang ada di bank harus dibayar ahli waris ketika ybs meninggal dunia? padahal seharusnya lunas otomatis karena ada asuransi. jika ahli waris menolak apakah agunan disita bank?

Dijawab tanggal 2024-04-26 09:11:12+07

ahli waris wajib membayarkan hutang piutang yang ada dibank sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) Kitab undang-undang perdata. 

Apabila asuransi tersebut tidak mencukupi pelunasan hutang piutang tersebut, maka ahli waris pun wajib melunasi nya apabila menolak maka bank dapat menyita agunan ahli waris 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.