Saya menikah dengan istri saya secara Islam baru 1 bulan, waktu malam pertama dia bilang pada saya kalau dia sudah tidak perawan lagi. Padahal sebelum nikah saya tahunya dia perawan dan belum hamil. Masuk bulan ke 2 ternyata benar cek ke dokter, usia kandungan sudah 4 bulan. Saya kaget dan kecewa banget. Sakit hati ini, saya merasa ditipu. Kalau saya mau mengajukan pisah bisakah? Itu masuknya perceraian atau pembatalan nikah ya? Apakah boleh menceraikan istri saat hamil? Jadi harus cerai atau pembatalan perkawinan?
Menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa khusus yang beragama Islam, proses perceraian mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 7/1989.
Adapun aturan mengenai proses perceraian tersebut mengatur hal berikut.[1]
Kemudian, apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai.[2]
Terkait kehadiran suami istri dalam sidang perceraian lebih lanjut, pada saat proses mediasi/perdamaian mungkin saja hakim membutuhkan kehadiran suami atau istri secara langsung tanpa diwakili kuasanya sehingga memerintahkannya untuk hadir.[3]
Perlu diketahui bahwa perceraian yang sah hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[4]
Kemudian, untuk dapat melakukan perceraian, suami istri tersebut harus mempunyai alasan bahwa mereka tidak dapat hidup rukun lagi.[5] Adapun perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:[6]
Hukum Menceraikan Istri saat Hamil
Menjawab pertanyaan Anda, apakah boleh menceraikan istri saat hamil, perlu diketahui bahwa baik UU Perkawinan, PP 9/1975, KHI, maupun hadits, tidak ada yang mengatur mengenai larangan menceraikan istri saat sedang hamil. Dengan demikian, suami bisa menceraikan istri dalam keadaan hamil.
Pembatalan Perkawinan
Mengenai pembatalan kawin, Pasal 27 UU Perkawinan jo. Pasal 72 KHI menerangkan ketentuan berikut.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Anda yang merasa kecewa dengan kondisi istri yang sudah tidak perawan dan hamil, sedangkan sebelumnya Anda mengetahui bahwa ia masih perawan dan tidak hamil, Anda dapat mengajukan pembatalan perkawinan atau pembatalan nikah. Namun, penting untuk diketahui bahwa pembatalan perkawinan atau pembatalan nikah ini hanya berlaku hingga jangka 6 bulan setelah Anda menikah. Apabila lewat dari 6 bulan, Anda dapat melakukan upaya pisah dengan perceraian.