Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-22 15:42:54
Pernikahan dan Perceraian
ORANG PERORANGAN

Saya menikah dengan istri saya secara Islam baru 1 bulan, waktu malam pertama dia bilang pada saya kalau dia sudah tidak perawan lagi. Padahal sebelum nikah saya tahunya dia perawan dan belum hamil. Masuk bulan ke 2 ternyata benar cek ke dokter, usia kandungan sudah 4 bulan. Saya kaget dan kecewa banget. Sakit hati ini, saya merasa ditipu. Kalau saya mau mengajukan pisah bisakah? Itu masuknya perceraian atau pembatalan nikah ya? Apakah boleh menceraikan istri saat hamil? Jadi harus cerai atau pembatalan perkawinan?

Dijawab tanggal 2024-08-22 15:47:21+07

Menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa khusus yang beragama Islam, proses perceraian mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 7/1989.

Adapun aturan mengenai proses perceraian tersebut mengatur hal berikut.[1]

  1. pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak;
  2. dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu;
  3. apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi;
  4. selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Kemudian, apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai.[2]

Terkait kehadiran suami istri dalam sidang perceraian lebih lanjut, pada saat proses mediasi/perdamaian mungkin saja hakim membutuhkan kehadiran suami atau istri secara langsung tanpa diwakili kuasanya sehingga memerintahkannya untuk hadir.[3]

Perlu diketahui bahwa perceraian yang sah hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[4]

Kemudian, untuk dapat melakukan perceraian, suami istri tersebut harus mempunyai alasan bahwa mereka tidak dapat hidup rukun lagi.[5] Adapun perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:[6]

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

 

Hukum Menceraikan Istri saat Hamil

Menjawab pertanyaan Anda, apakah boleh menceraikan istri saat hamil, perlu diketahui bahwa baik UU Perkawinan, PP 9/1975, KHI, maupun hadits, tidak ada yang mengatur mengenai larangan menceraikan istri saat sedang hamil. Dengan demikian, suami bisa menceraikan istri dalam keadaan hamil.

 

Pembatalan Perkawinan

Mengenai pembatalan kawin, Pasal 27 UU Perkawinan jo. Pasal 72 KHI menerangkan ketentuan berikut.

  1. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
  2. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri
  3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Anda yang merasa kecewa dengan kondisi istri yang sudah tidak perawan dan hamil, sedangkan sebelumnya Anda mengetahui bahwa ia masih perawan dan tidak hamil, Anda dapat mengajukan pembatalan perkawinan atau pembatalan nikah. Namun, penting untuk diketahui bahwa pembatalan perkawinan atau pembatalan nikah ini hanya berlaku hingga jangka 6 bulan setelah Anda menikah. Apabila lewat dari 6 bulan, Anda dapat melakukan upaya pisah dengan perceraian.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MENTAWAI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.