Beberapa bulan yang lalu teman saya meminta tolong untuk dipinjamkan sejumlah uang yang lumayan banyak, dengan perjanjian akan dilunasi setelah gajian bulan depannya. Tetapi sudah 5 bulan berlalu dia belum juga melunasi. Saya mencoba menagih dengan mengirimkan whatsapp dan menelfonnya, tetapi selalu dibalas belum memiliki uang. Hingga beberapa hari terakhir ini saya mencoba menghubungi lagi tetapi nomornya sudah tidak aktif kemungkinan saya di blokir. Pertanyaan saya, saya berniat memviralkan utangnya tersebut di media sosial, apakah saya bisa dijatuhi hukuman jika saya memviralkannya? Terimakasih
Terimakasih atas pertanyaannya, kami JPN memberikan penjelasan bahwa setiap orang yang memviralkan utang yang mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian ejekan atau kata tidak pantas dapat dikategorikan melakukan pelanggaran pasal pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) dan Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), apabila memviralkan utang dilakukan di media sosial maka perbuatannya dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, karena memviralkan utang biasanya bertujuan mempermalukan si pemilik utang. Perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena tidak memenuhi sebab yang halal sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum. Pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh UU.