Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-07 07:49:07
Hutang Piutang
MEMVIRALKAN UTANG DI MEDIA SOSIAL

Beberapa bulan yang lalu teman saya meminta tolong untuk dipinjamkan sejumlah uang yang lumayan banyak, dengan perjanjian akan dilunasi setelah gajian bulan depannya. Tetapi sudah 5 bulan berlalu dia belum juga melunasi. Saya mencoba menagih dengan mengirimkan whatsapp dan menelfonnya, tetapi selalu dibalas belum memiliki uang. Hingga beberapa hari terakhir ini saya mencoba menghubungi lagi tetapi nomornya sudah tidak aktif kemungkinan saya di blokir. Pertanyaan saya, saya berniat memviralkan utangnya tersebut di media sosial, apakah saya bisa dijatuhi hukuman jika saya memviralkannya? Terimakasih

Dijawab tanggal 2024-05-12 20:02:42+07

Terimakasih atas pertanyaannya, kami JPN memberikan penjelasan bahwa setiap orang yang memviralkan utang yang mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian ejekan atau kata tidak pantas dapat dikategorikan melakukan pelanggaran pasal pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) dan Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), apabila memviralkan utang dilakukan di media sosial maka perbuatannya dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, karena memviralkan utang biasanya bertujuan mempermalukan si pemilik utang. Perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena tidak memenuhi “sebab yang halal” sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum. Pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh UU. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ENREKANG
Alamat : Jl. Pancaitana Bungawalie No. 5,, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Galonta, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan 91712, Indonesia
Kontak : 8114203221

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.