Pertanyaan Saya, fisik/bangunan peninggalan dari orang tua menurut hukum perdata berapakah yang diterima oleh anak laki2? & berapakah hak anak perempuan yang terkandung di dalamnya?
Mohon Penjelasan & Pencerahannya 🙏🙏
Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa Hukum waris Perdata sebagaimana Pasal 830 KUH Perdata mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Itu berarti bahwa pewarisan baru ada apabila pewaris telah meninggal dunia. Pewarisan merupakan beralihnya harta peninggalan milik pewaris ke ahli waris karena meninggalnya pewaris. Yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata. KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu:
Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. Pembagian harta waris menurut hukum perdata 2 dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain:
Sedangkan untuk fisik/bangunan peninggalan dari orang tua baiknya dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan para ahli waris untuk dilakukan penjualan yang kemudian uang hasil dari penjualannya itulah yang dibagikan kepada para ahli waris. Atau memberikan kesempatan kepada ahli waris atau saudara untuk membeli bangunan tersebut yang kemudian uang penjualannya diberikan kepada ahli waris yang lainnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka pemohon dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.