Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-10 13:51:41
Hukum Waris
HAK PENERIMA WARIS/AHLI WARIS YANG SAH

Pertanyaan Saya, fisik/bangunan peninggalan dari orang tua menurut hukum perdata berapakah yang diterima oleh anak laki2? & berapakah hak anak perempuan yang terkandung di dalamnya?

Mohon Penjelasan & Pencerahannya 🙏🙏

Dijawab tanggal 2024-09-10 15:10:59+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa Hukum waris Perdata sebagaimana Pasal 830 KUH Perdata mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Itu berarti bahwa pewarisan baru ada apabila pewaris telah meninggal dunia. Pewarisan merupakan beralihnya harta peninggalan milik pewaris ke ahli waris karena meninggalnya pewaris. Yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata. KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu: 

  1. Golongan I terdiri dari suami atau isteri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya. 
  2. Golongan II terdiri dariayah, ibu, dan saudara kandung pewaris.
  3. Golongan III terdiri dari Kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas. 
  4. Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat ke enam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan.

Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. Pembagian harta waris menurut hukum perdata 2 dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain:

  1. Berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato yang mana ahli waris telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan orang yang meninggal.
  2. Berdasarkan testament atau wasiat yang mana ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan.

Sedangkan untuk fisik/bangunan peninggalan dari orang tua baiknya dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan para ahli waris untuk dilakukan penjualan yang kemudian uang hasil dari penjualannya itulah yang dibagikan kepada para ahli waris. Atau memberikan kesempatan kepada ahli waris atau saudara untuk membeli bangunan tersebut yang kemudian uang penjualannya diberikan kepada ahli waris yang lainnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka pemohon dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.