Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-15 09:44:18
Pernikahan dan Perceraian
VISA TUNANGAN

Di Luar Negeri tunangan itu sudah ada hak dan kewajiban yang diperoleh sebagai tunangan seseorang, contohnya bisa mendapatkan visa tunangan (diakui separuh istri) oleh negara.Apakah ada aturan hukum tunangan dalam hukum Indonesia? Dan apakah ada visa tunangan juga di Indonesia?

Dijawab tanggal 2024-10-15 10:34:48+07

Selamat datang di Halo JPN. Kami akan membantu permasalahan hukum anda.

 

Istilah pertunangan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pertunangan adalah perbuatan bertunangan, yakni bersepakat (biasanya diumumkan secara resmi atau dinyatakan di hadapan orang banyak) akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Artinya, pertunangan tidak memiliki konsekuensi hukum bagi kedua pasangan tersebut karena pasangan tersebut belum menikah.

 

Peminangan dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam perbuatan sepakat akan menjadikan istri ini disebut khitbah yang artinya peminangan seorang wanita untuk dijadikan istri.

Selain khitbah, dalam KHI dikenal istilah peminangan yang menurut Pasal 1 huruf a Kompilasi Hukum Islam, ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan perantara yang dapat dipercaya (Pasal 11 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam)

Menurut Pasal 12 ayat (1) KHI Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya. Pada Pasal 12 ayat (2) KHI disebutkan Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj'i, haram dan dilarang untuk dipinang.  

Selain itu dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan itu belum putus atau belum ada penolakan dari pihak Wanita (Pasal 12 ayat (3) KHI).  Putusnya pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang (Pasal 12 ayat (4) KHI).  

Perlu diingat bahwa pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan. Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.  

Merujuk pada ketentuan di atas, jelas bahwa pertunangan atau peminangan tidak menimbulkan akibat hukum apapun termasuk tidak adanya hak dan kewajiban.

 

Jenis Visa di Indonesia

Mengenai jenis visa yang berlaku di Indonesia, sebelumnya sudah pernah kami ulas dalam Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannnya . Menurut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011   disebutkan jenis-jenis visa terdiri atas:

  1. Visa diplomatik;
  2. Visa dinas;
  3. Visa kunjungan; dan
  4. Visa tinggal terbatas.

Jadi berpedoman pada artikel tentang jenis visa sebagaimana disebutkan di atas, di Indonesia tidak dikenal adanya visa tunangan. Sebagai gantinya, kami berpendapat Anda dapat menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan. Visa ini adalah jenis visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing dengan masa berlaku visa selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari atau 180 hari, yang diberikan dalam rangka tugas pemerintahan, prainvestasi, bisnis dan keperluan keluarga. 

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.