adik saya menikah saat masih SMA tanpa restu orang tua. Dia menikah di tempat yang saya tidak ketahui. Sekarang adik saya menyadari kekeliruannya, lalu apakah sah pernikahan adik saya itu, mengingat adik saya masih di usia sekolah?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Istilah ‘restu’ yang Anda gunakan sebenarnya memiliki arti yang berbeda dengan ‘izin’ sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Jika umur anak Anda di bawah 21 tahun, perkawinan harus mendapatkan izin dari kedua orang tua terlebih dahulu. Kemudian jika umurnya di bawah 19 tahun, pihak orang tua harus memintakan dispensasi perkawinan kepada pengadilan. Apabila ketentuan ini tidak terpenuhi, perkawinan dianggap tidak sah. Selain itu, dalam rukun perkawinan Islam bagi calon mempelai wanita, ia membutuhkan wali nikah, yaitu dalam hal ini wali nasab.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Di Air Bangis secara gratis.