Saya memiliki sebidang tanah bersertifikat hak milik. Tapi ada orang lain mendirikan rumah di lahan saya tersebut tanpa perjanjian sewa dan lain-lain dan saat ini saya ingin menjual lahan ini ke orang lain. Telah kami lakukan negosiasi dengan orang tersebut namun ia meminta kompensasi yang sangat besar. Jika saya menghancurkan bangunan liar tersebut dengan cara memindahkan semua barang penghuni keluar rumah dan dilanjutkan dengan merusak rumah hingga tidak layak huni. Apakah saya bisa dikenakan pidana bila seluruh barang penghuni sudah saya pindahkan keluar dan seluruh runtuhan rumah masih berada di area lahan saya dan tidak berceceran ke luar? Mohon pencerahannya