Bagaimana penanganan kasus tanah milik sendiri yang ternyata ditemukan adanya bekas kuburan milik orang lain?
Terima Kasih atas pertanyaan saudara yang ditujukan melalui pelayanan hukum online Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Hak milik atas tanah sebagai salah satu jenis hak milik, sangat penting bagi Negara. Seiring maraknya tanah yang dimiliki orang atau sekelompok masyarakat begitu banyak tanah yang tidak terdaftar, tidak mempunyai sertifikat dan ada juga tanah yang jual-belinya dibawah tangan (hanya melalui Kepala Desa) tanpa Sertifikat karena tidak terdaftar dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tanah Kuburan yang dikuasai oleh masyarakat terutama masyarakat pedesaan masih banyak yang belum tahu status tanah tersebut. Secara sederhana tanah-tanah kuburan tersebut merupakan milik adat adalah yang memiliki riwayat dari masyarakat setempat.
Penguasaan tanah kuburan itu ada tiga dari hasil penelitian yakni penguasaan tanah melalui wakaf, prosedur penguasaan tanah dari pemerintah desa yang diperuntukan untuk keperluan umum yakni sebagai tanah kuburan dan ada tanah kuburan yang penguasaannya diperoleh dengan cara dibeli oleh masyarakat tertentu dari tanah milik pribadi. Prosedur tanah wakaf itu diperuntukkan untuk seorang atau pribadi yang diberikan pula oleh si pemilik tanah secara pribadi pula tapi dipergunakan oleh masyarkat umum yang berada di desa tersebut dan tanah kuburan yang diberikan oleh pemerintah desa tersebut diberikan dengan cara di umukan oleh pemerintah desa bahwa tanah tersebut diberikan kepada masyarakat yang berada di desa tersebut untuk dipergunakan sebagai tanah kuburan umum, serta tanah yang di peroleh dengan cara dibeli tersebut hanya boleh digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat yang ikut membeli tanah tersebut sehingga tanah kuburan ini disebut kuburan khusus.
Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat itu dikenal dengan Hak Ulayat. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agrarian (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya Berdasarkan Pasal 3 UUPA Hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Dengan demikian tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat yang bersangkutan atau kepala desa bersangkutan. Sebaliknya tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”.
Demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahaminya