Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-15 11:21:30
Pertanahan
PEMBONGKARAN TANAH KARENA DITEMUKAN ADANYA BEKAS KUBURAN

Bagaimana penanganan kasus tanah milik sendiri yang ternyata ditemukan adanya bekas kuburan milik orang lain? 

Dijawab tanggal 2024-03-05 08:34:39+07

Terima Kasih atas pertanyaan saudara yang ditujukan melalui pelayanan hukum online Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Hak milik atas tanah sebagai salah satu jenis hak milik, sangat penting bagi Negara. Seiring maraknya tanah yang dimiliki orang atau sekelompok masyarakat begitu banyak tanah yang tidak terdaftar, tidak mempunyai sertifikat dan ada juga tanah yang jual-belinya dibawah tangan (hanya melalui Kepala Desa) tanpa Sertifikat karena tidak terdaftar dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tanah Kuburan yang dikuasai oleh masyarakat terutama masyarakat pedesaan masih banyak yang belum tahu status tanah tersebut. Secara sederhana tanah-tanah kuburan tersebut merupakan milik adat adalah yang memiliki riwayat dari masyarakat setempat.

Penguasaan tanah kuburan itu ada tiga dari hasil penelitian yakni penguasaan tanah melalui wakaf, prosedur penguasaan tanah dari pemerintah desa yang diperuntukan untuk keperluan umum yakni sebagai tanah kuburan dan ada tanah kuburan yang penguasaannya diperoleh dengan cara dibeli oleh masyarakat tertentu dari tanah milik pribadi. Prosedur tanah wakaf itu diperuntukkan untuk seorang atau pribadi yang diberikan pula oleh si pemilik tanah secara pribadi pula tapi dipergunakan oleh masyarkat umum yang berada di desa tersebut dan tanah kuburan yang diberikan oleh pemerintah desa tersebut diberikan dengan cara di umukan oleh pemerintah desa bahwa tanah tersebut diberikan kepada masyarakat yang berada di desa tersebut untuk dipergunakan sebagai tanah kuburan umum, serta tanah yang di peroleh dengan cara dibeli tersebut hanya boleh digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat yang ikut membeli tanah tersebut sehingga tanah kuburan ini disebut kuburan khusus.

Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat itu dikenal dengan Hak Ulayat. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agrarian (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya Berdasarkan Pasal 3 UUPA Hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Dengan demikian tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat yang bersangkutan atau kepala desa bersangkutan. Sebaliknya tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”.


Demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahaminya

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIDOARJO
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.