Halo JPN! Saya adalah ahli waris dari bapak saya yang baru saja meninggal. Saat beliau meninggal, para ahli waris baru mengetahui bahwa semasa hidup, beliau pernah berkedudukan sebagai Penanggung suatu utang yang ternyata gagal dipenuhi prestasinya oleh sang debitur yang dijamin bapak saya. Kemudian, kreditur mengirimkan surat somasi kepada ahli waris untuk melunasi utang debitur yang ditanggung oleh bapak saya. Sebagai ahli waris, dapatkah kami menolak bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut? Terima kasih.
Yth. Bapak/Ibu, terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda kepada JPN.
Berdasarkan pertanyaan anda, inti dari permasalahan anda adalah apakah ahli waris dari penanggung wajib untuk melunasi utang penanggungan.
Pertama-tama, Penanggungan adalah salah satu bentuk dari jaminan perorangan atau borgtocht. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berikut:
Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya
Artinya adalah dalam penanggungan, si Penanggung mengikatkan diri untuk menanggung pemenuhan/pelunasan utang dari si debitur kepada kreditur apabila debitur wanprestasi. Terhadap hal tersebut, agar si Penanggung memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi utang tersebut, perlu adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu yang menyatakan dengan tegas bahwa si debitur telah wanprestasi. Dengan kata lain, perlu adanya gugatan wanprestasi terlebih dahulu dari kreditur, yang kemudian disusul oleh putusan pengadilan yang menyatakan wanprestasinya si debitur. Selanjutnya, perlu untuk diingat ketentuan dalam Pasal 1830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berikut:
Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya
Atas hal tersebut, maka perlu dipastikan terlebih dulu apakah setelah adanya putusan tersebut, aset-aset milik debitur telah dilakukan sita eksekusi dan pelelangan untuk melunasi utangnya. Bila belum dilakukan, maka anda dan para ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang debitur. Adapun terhadap hal ini, para ahli waris perlu untuk mengetahui bahwa ahli waris (kini sebagai Penanggung) wajib mengajukan permohonan penyitaan dan dan penjualan aset debitur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berikut:
Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada waktu pertama kalinya dituntut di muka Hakim, penanggung mengajukan permohonan untuk itu
Bila aset-aset milik debitur telah dilakukan penyitaan dan dijual, namun masih belum cukup untuk melunasi utangnya, maka Penanggung (ahli waris) wajib untuk melunasi utang tersebut, berdasarkan Pasal 1826 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berikut:
Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya.
Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.