Saya menyewakan rumah saya di daerah siak, seluas 3 petak dengan biaya bulanan membayar 1 juta perbulan. Rumah saya disewa oleh satu keluarga yang tinggal menetap disana, sebut saja namanya dedi. Dalam perjanjian awal Dedi berkata secara lisan tidak mau membayar biaya sewa rumah bulanan, melainkan ingin membayar selama tahunan. Dalam hal ini dalam setahun berarti Dedi membayar 12 juta rupiah pertahunnya. Saya menyetujui hal tersebut secara lisan, alasan saya setuju karena rumah tinggal saya dengan rumah yang saya sewakan tidak terlalu jauh. Sehingga saya dapat mudah menemui Dedi dirumah yang saya sewakan. pada tahun pertama 2022 dedi melakukan pembayaran lancar kepada saya sebesar 12 juta, namun pada tahun kedua pada saat akhir tahun 2023, dedi beserta keluarganya pergi dari rumah sewa tanpa saya ketahui dan meninggalkan rumah saya dalam kondisi yang kurang layak, dengan membawa kabur beberapa perlengkapan rumah saya yang sudah ada seperti AC dan kompor, sehingga saya mengalami kerugian sebesar 6 juta rupiah, jika ditotal dengan biaya sewa rumah maka total kerugian saya adalah 18 Juta rupiah. Terhadap masalah ini, tindakan apa yang harus saya lakukan?
Selamat siang , sebelumnya terima kasih atas pertanyaan yang diberikan di halo JPN kejaksaan negeri Siak, sebelum menjawab pertanyaan saudara, terdapat dasar yang mengatur mengenai sewa rumah dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), sewa menyewa merupakan suatu persetujuan di mana suatu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi.
Penyewa harus menepati 2 kewajiban utama, yaitu:
Terhadap penyewa yang tidak kunjung membayar sewa rumah pada waktu yang telah ditentukan termasuk kedalam perbuatan wanprestasi (ingkar janji)
Jika penyewa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa, Anda dapat menuntut pembayaran sewa disertai bunga kepada penyewa atas wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Jika penyewa tetap lalai, maka Anda dapat mengajukan gugatan atas wanprestasi ke pengadilan.
Untuk dapat dikatakan wanprestasi, Anda harus lebih dahulu memberikan pernyataan lalai, seperti somasi (surat peringatan), pada si penyewa sebagai peringatan atas kelalaian untuk memenuhi kewajibannya membayar uang sewa.
Pemberian pernyataan lalai tersebut berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata yang menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Dapat disimpulkan penyewa dapat dimintakan pelunasan hutang sewa rumah tersebut dengan mengajukan gugatan atas wanpresetasi ke pengadilan, ataupun melalui somasi terlebih dahulu kepada penyewa kemudian mediasi dengan pihak ketiga sebagai penengah. Terhadap penyewa yang tidak diketahui keberadaannya, dapat tetap diajukan gugatan ke pengadilan domisili tempat penyewa melakukan sewa rumah tersebut.
Sedangkan terhadap barang-barang yang diambil oleh penyewa di rumah tersebut dapat dikenakan ke Tindak Pidana Pencurian atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum 4 tahun.