Sepupu saya dapat order menjahit pakaian dengan nilai order sekitar Rp15 juta dan mendapat panjar Rp8 juta sesuai kesepakatan. Pada saat proses pengerjaan berjalan 50%, order tersebut dibatalkan sepihak oleh pemesan. Pihak pemesan minta pengembalian panjar. Bisakah sepupu saya menolak pengembalian sisa panjar tersebut karena akan rugi besar dari biaya produksi?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam Sejahtera bagi kita semua.
Sebelumnya, kami akan menjelaskan mengenai apa itu panjar. Dalam ilmu hukum, istilah panjar dikenal dalam hukum adat Indonesia yakni perikatan panjer. Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Hukum Adat Indonesia (hal. 213-214) mengatakan bahwa ada kecenderungan bahwa panjer itu diartikan sebagai tanda jadi, yang di dalamnya terselip unsur saling percaya mempercayai antara para pihak. Panjer itu muncul apabila dalam suatu sikap tindak tertentu (misalnya jual beli) telah terjadi afspraak, di mana salah satu pihak (dalam jual beli adalah pembeli) memberikan sejumlah uang sebagai panjer atau tanda jadi. apabila tidak diberi panjer, maka kedua belah pihak merasa dirinya tidak terikat pada kesepakatan yang telah dilakukan. Jadi, kesepakatan saja tidak menimbulkan keterikatan
Menurut hukum adat, arti dari panjer itu hanyalah demikian, yaitu bahwa apabila yang memberikan panjer tidak menepati kesepakatan, maka panjer itu dianggap hilang, sedangkan apabila yang menerima panjer yang melalaikan kesepakatan itu, maka lazimnya diharuskan mengembalikan panjer itu dan ditambah lagi dengan membayar uang sebesar panjer yang diberikan.
Sedangkan, mengenai uang muka sendiri tidak ada ketentuan yang mengaturnya. Pasal 1464 (KUHPer) sama dengan hukum adat Indonesia, hanya mengatur mengenai uang panjar:
Pasal 1464 KUHPerdata
Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.
Sehingga apa yang Anda maksud adalah uang panjar atau tanda jadi, maka sepupu Anda berhak untuk tidak mengembalikan uang panjar tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bisa mencerahkan dan bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.