Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-21 09:36:37
Pernikahan dan Perceraian
NIKAH TANPA WALI

Orang tua saya tidak memberikan izin untuk menikah dengan laki-laki pilihan saya. Kami berdua berencana untuk menikah di KUA ( Kami Islam) tanpa adanya orang tua saya sebagai wali. Apa hukum akad nikah tanpa adanya wali dari pihak perempuan ini?

Dijawab tanggal 2024-10-28 13:14:42+07

Bahwa sebelumnya perlu di ketahui bahwa pernikahan harus didasari:

  1. harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
  2. calon mempelai sudah mencapai umur 19 tahun, atau jika di bawah itu maka perlu meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung;
  3. seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua atau salah satunya bila orang tua yang lain sudah meninggal/ tidak mampu menyatakan kehendaknya. Jika keduanya sudah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendak, maka izin diperoleh dari wali.

 Bahwa dalam Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan masing-masing. Sehingga, bila berdasarkan keterangan Anda sebagai pemeluk agama Islam, untuk menentukan hukum akad nikah tanpa adanya wali adalah dengan hukum Islam. Menurut Pasal 14 KHI, untuk melaksanakan perkawinan harus ada;

  1. calon suami;
  2. calon istri;
  3. wali nikah;
  4. dua orang saksi; dan
  5. ijab dan kabul.

Bahwa menurut hukum Islam, kelima rukun tersebut harus dipenuhi agar perkawinan sah. Dengan demikian, hukum akad nikah tanpa adanya wali menurut hukum Islam adalah tidak sah.

Bahwa untuk menjadi wali nikah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) KHI, syarat wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, aqil, dan baligh.

Kemudian, perlu Anda ketahui bahwa terdapat dua jenis wali, yaitu wali nasab dan wali hakim.[2] Wali nasab terdiri dari empat kelompok yang kedudukannya berurutan, yaitu:[3]

  1. Kelompok pertama yaitu kerabat laki-laki garis lurus ke atas (ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya);
  2. Kelompok kedua yaitu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka;
  3. Kelompok ketiga adalah paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka;
  4. Kelompok keempat yaitu saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Wali nasab adalah yang paling berhak menjadi wali adalah yang paling dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.[4] Jika ayah Anda tidak bisa atau tidak mau menjadi wali nikah, maka Anda dimungkinkan untuk meminta kerabat Anda yang lain yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah, sesuai dengan derajat kekerabatan yang paling dekat dengan Anda.

Bahwa nikah tanpa wali nasab dapat dilakukan jika digantikan dengan wali hakim. Adapun, wali hakim baru dapat bertindak ketika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin hadir atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Jika wali nasab enggan, maka wali hakim baru bisa bertindak jika ada putusan dari Pengadilan Agama. 

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sepanjang Anda telah berusia 21 tahun, Anda dapat menikah tanpa persetujuan orang tua. Tapi, jika Anda belum mencapai 21 tahun maka Anda memerlukan izin orang tua atau atau izin dari pengadilan untuk menikah.

Namun demikian, karena Anda beragama Islam, untuk menikah, Anda tetap memerlukan wali nikah. Hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan pada dasarnya tidak sah. Dalam hal ayah Anda tidak mau menjadi wali nikah, Anda dapat meminta kerabat Anda yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah. Jika semua wali nasab tidak ada atau tidak mau, Anda baru dapat mengajukan wali hakim ke Pengadilan Agama.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOLAKA
Alamat : Jl. Pemuda No. 179 Laloeha, Kabupaten Kolaka 93511 Telp. (0405) 2321014 fax. (0405) 2321014 email : kejari.kolaka@kejaksaan .go.id Website: www.kejari-kolaka.go.id
Kontak : 81270483221

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.