Orang tua saya tidak memberikan izin untuk menikah dengan laki-laki pilihan saya. Kami berdua berencana untuk menikah di KUA ( Kami Islam) tanpa adanya orang tua saya sebagai wali. Apa hukum akad nikah tanpa adanya wali dari pihak perempuan ini?
Bahwa sebelumnya perlu di ketahui bahwa pernikahan harus didasari:
Bahwa dalam Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan masing-masing. Sehingga, bila berdasarkan keterangan Anda sebagai pemeluk agama Islam, untuk menentukan hukum akad nikah tanpa adanya wali adalah dengan hukum Islam. Menurut Pasal 14 KHI, untuk melaksanakan perkawinan harus ada;
Bahwa menurut hukum Islam, kelima rukun tersebut harus dipenuhi agar perkawinan sah. Dengan demikian, hukum akad nikah tanpa adanya wali menurut hukum Islam adalah tidak sah.
Bahwa untuk menjadi wali nikah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) KHI, syarat wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, aqil, dan baligh.
Kemudian, perlu Anda ketahui bahwa terdapat dua jenis wali, yaitu wali nasab dan wali hakim.[2] Wali nasab terdiri dari empat kelompok yang kedudukannya berurutan, yaitu:[3]
Wali nasab adalah yang paling berhak menjadi wali adalah yang paling dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.[4] Jika ayah Anda tidak bisa atau tidak mau menjadi wali nikah, maka Anda dimungkinkan untuk meminta kerabat Anda yang lain yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah, sesuai dengan derajat kekerabatan yang paling dekat dengan Anda.
Bahwa nikah tanpa wali nasab dapat dilakukan jika digantikan dengan wali hakim. Adapun, wali hakim baru dapat bertindak ketika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin hadir atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Jika wali nasab enggan, maka wali hakim baru bisa bertindak jika ada putusan dari Pengadilan Agama.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sepanjang Anda telah berusia 21 tahun, Anda dapat menikah tanpa persetujuan orang tua. Tapi, jika Anda belum mencapai 21 tahun maka Anda memerlukan izin orang tua atau atau izin dari pengadilan untuk menikah.
Namun demikian, karena Anda beragama Islam, untuk menikah, Anda tetap memerlukan wali nikah. Hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan pada dasarnya tidak sah. Dalam hal ayah Anda tidak mau menjadi wali nikah, Anda dapat meminta kerabat Anda yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah. Jika semua wali nasab tidak ada atau tidak mau, Anda baru dapat mengajukan wali hakim ke Pengadilan Agama.