Yang Terhormat JPN, jika terdapat sejumlah penduduk membangun pemukiman namun, wilayah yang dipakai merupakan wilayah milik PT. KAI, diketahui bahwa wilayah tersebut merupakan jalur yang sudah tidak digunakan. Apakah PT. KAI dapat meminta pertanggungjawaban penduduk?
Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda untuk dijawab oleh HaloJPN.
Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa PT. KAI dapat meminta pertanggungjawaban karena apabila tanah tersebut masih dalam hak pakai PT. KAI maka sesuai Pasal 178 UU Perkeretaapian setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Apabila melakukan hal tersebut sesuai Pasal 192 UU Perkeretaapian maka sanksinya adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Selain itu dalam Pasal 181 ayat (1) huruf c UU Perkeretaapian terdapat larangan untuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api. Apabila melakukan hal tersebut sesuai Pasal 192 UU Perkeretaapian maka sanksinya adalah pidana penjara paling lama 3 (bulan) atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta. Orang yang melanggar dengan mendirikan bangunan di tanah milik PT. KAI juga dapat dikenakan Pasal 167 KUHP, Pasal 389, dan UU No. 13 Tahun 1992 Pasal 4.
Demikian jawaban kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menemui Jaksa Pengacara Negara untuk mengonsultasikan hal tersebut di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan