Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-16 10:01:30
Pertanahan
SENGKETA TANAH BERKEKUATAN HUKUM YANG DIGUGAT KEMBALI SETELAH 5 TAHUN

Selamat Siang Bapak/Ibu JPN Kejaksaan Negeri Sinjai. Saya ingin bertanya, saya mempunyai kasus sengketa tanah. Awalnya, kasus sengketa tanah ini telah dimenangkan oleh saya sampai tingkat MA dan telah dilakukan eksekusi atas tanah tersebut. Setalah 5 tahun berlalu pihak musuh menggugat kembali sengketa tanah tersebut dan gugatan mereka dikabulkan atau menang, tetapi mereka tidak melakukan eksekusi karena di dalam putusan pengadilan tidak menyebutkan untuk eksekusi seperti putusan pengadilan saya waktu itu (putusan pengadilan saya waktu itu menyebutkan perintah eksekusi atas tanah tersebut). Sekarang tanah tersebut akan dibangun oleh pihak musuh tersebut. Apakah ada hukum yang mengatur terkait hal tersebut ? Terimakasih.

Dijawab tanggal 2024-02-20 09:42:25+07

Terima kasih telah mengunjungi website pelayanan Hukum Halo JPN pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Sinjai.

Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan Bapak, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami berikan pada website ini bukan merupakan Legal Opini dan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan.

Terkait pertanyaan Bapak tentang hukum sengketa tanah yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, tapi dilakukan penggugatan kembali setelah 5 tahun berlalu dan dimenangkan oleh pihak lawan.

Adapun kami akan menjelas kan terkait Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap masalah ini terbagi pada dua kondisi: 

Apabila putusan pengadilan atas gugatan II belum berkekuatan hukum tetap, maka Bapak dapat mengajukan upaya hukum biasa terhadap gugatan ini. Apabila gugatan tersebut diputus pada tingkat: 

  1. Pengadilan Negeri, maka Bapak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi;
  2. Pengadilan Tinggi, maka Bapak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Apabila gugatan tersebut telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Bapak dapat mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK), atas gugatan tersebut. 

Sebagaimana diatur pada pasal 67 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004, peninjauan kembali dapat diajukan dengan alasan-alasan di bawah ini: 

  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan kepada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
  4. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  5. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Demikian penjelasan atas petanyaan Bapak terntang hukum tanah terkena pelebaran jalan. Sekian semoga menjawab permasalahan Bapak. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINJAI
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1, Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan 92615
Kontak : 082000000000

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.