Selamat Siang Bapak/Ibu JPN Kejaksaan Negeri Sinjai. Saya ingin bertanya, saya mempunyai kasus sengketa tanah. Awalnya, kasus sengketa tanah ini telah dimenangkan oleh saya sampai tingkat MA dan telah dilakukan eksekusi atas tanah tersebut. Setalah 5 tahun berlalu pihak musuh menggugat kembali sengketa tanah tersebut dan gugatan mereka dikabulkan atau menang, tetapi mereka tidak melakukan eksekusi karena di dalam putusan pengadilan tidak menyebutkan untuk eksekusi seperti putusan pengadilan saya waktu itu (putusan pengadilan saya waktu itu menyebutkan perintah eksekusi atas tanah tersebut). Sekarang tanah tersebut akan dibangun oleh pihak musuh tersebut. Apakah ada hukum yang mengatur terkait hal tersebut ? Terimakasih.
Terima kasih telah mengunjungi website pelayanan Hukum Halo JPN pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Sinjai.
Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan Bapak, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami berikan pada website ini bukan merupakan Legal Opini dan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan.
Terkait pertanyaan Bapak tentang hukum sengketa tanah yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, tapi dilakukan penggugatan kembali setelah 5 tahun berlalu dan dimenangkan oleh pihak lawan.
Adapun kami akan menjelas kan terkait Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap masalah ini terbagi pada dua kondisi:
Apabila putusan pengadilan atas gugatan II belum berkekuatan hukum tetap, maka Bapak dapat mengajukan upaya hukum biasa terhadap gugatan ini. Apabila gugatan tersebut diputus pada tingkat:
Apabila gugatan tersebut telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Bapak dapat mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK), atas gugatan tersebut.
Sebagaimana diatur pada pasal 67 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004, peninjauan kembali dapat diajukan dengan alasan-alasan di bawah ini:
Demikian penjelasan atas petanyaan Bapak terntang hukum tanah terkena pelebaran jalan. Sekian semoga menjawab permasalahan Bapak.