Saya tinggal di Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh yang kondisi rumah satu dengan lain berdekatan. Pada bulan April 2024, tetangga rumah saya membangun pondasi rumah di wilayah tanah miliknya dan tiba-tiba pondasi yang telah di buat oleh tetangga saya amblas yang mengakibatkan tembok pagar rumah yang ada di tanah saya rusak.
Terhadap kerusakan tersebut apakah langkah hukum yang dapat saya tempuh?
Dalam hal ini, jika pondasi rumah tetangga Anda amblas dan mengakibatkan tembok pagar rumah Anda mengalami kerusakan, dapat dikatakan Anda mengalami kerugian. Untuk kerugian yang Anda derita itu, Anda dapat mengajukan gugatan melalui jalur perdata terhadap tetangga Anda atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Mengenai perbuatan melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugianitu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut:
Dalam hal pengajuan gugatan ganti rugi secara perdata,mendasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum dengan memenuhi unsur-unsur yang kami uraikan di atas. Akan tetapi, kami lebih menyarankan agar Anda lebih mengedepankan upaya-upaya kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah terlebih dahulu, dengan tetangga Anda.
Apabila telah dilakukan upaya musyawarah namun tidak mencapai kata mufakat, dan anda semakin dirugikan (baik secara moril, idiil maupun materil), Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat yaitu Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum.
Pertanyaan yang Pemohon ajukan berken