Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-04 11:32:02
Pertanahan
PENGRUSAKAN OLEH TETANGGA RUMAH

Saya tinggal di Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh yang kondisi rumah satu dengan lain berdekatan. Pada bulan April 2024, tetangga rumah saya membangun pondasi rumah di wilayah tanah miliknya dan tiba-tiba pondasi yang telah di buat oleh tetangga saya amblas yang mengakibatkan tembok pagar rumah yang ada di tanah saya rusak.

Terhadap kerusakan tersebut apakah langkah hukum yang dapat saya tempuh?

Dijawab tanggal 2024-05-06 09:26:26+07

Dalam hal ini, jika pondasi rumah tetangga Anda amblas dan mengakibatkan tembok pagar rumah Anda mengalami kerusakan, dapat dikatakan Anda mengalami kerugian. Untuk kerugian yang Anda derita itu, Anda dapat mengajukan gugatan melalui jalur perdata terhadap tetangga Anda atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Mengenai perbuatan melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugianitu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut:

  1. Harus ada perbuatan (positifmaupun negatif);
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. Ada kerugian;
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
  5. Ada kesalahan.

Dalam hal pengajuan gugatan ganti rugi secara perdata,mendasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum dengan memenuhi unsur-unsur yang kami uraikan di atas. Akan tetapi, kami lebih menyarankan agar Anda lebih mengedepankan upaya-upaya kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah terlebih dahulu, dengan tetangga Anda. 

Apabila telah dilakukan upaya musyawarah namun tidak mencapai kata mufakat, dan anda semakin dirugikan (baik secara moril, idiil maupun materil), Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat yaitu Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sewa Menyewa

Saya menyewakan sebuah rumah kepada s

Pernikahan dan Perceraian
Perjanjian pranikah

Apakah perjanjian pranikah dapat diub

Pernikahan dan Perceraian
Harta terpisah setelah perkawinan

apakah kami boleh mengadakan perjanji

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.