Bahwa pemohon berkonsultasi terkait Pinjaman Anggota Kelompok, dimana yang bersangkutan selaku Penerima Manfaat Dana Bergulir Pinjaman Perorangan pada BUMNag Bersama Alam Surambi Sungai Pagu (BKAN dulunya) dengan pinjaman awal Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dan sudah di angsur sebanyak Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dan sampai saat ini sisa Pinjaman yang bersangkutan berjumlah Rp. 44.825.000,- (Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) (Pokok + Bunga) sedangkan motor dari Pemohon sudah ditarik oleh pihak BUMNag Bersama Alam Surambi Sungai Pagu dan tel ah digunakan oleh pihak BUMNag untuk kendaraan melakukan penagihan.
Jaksa Pengacara Negara akan melakukan koordinasi dengan pihak BUMNag Bersama Alam Surambi Sungai Pagu perihal permasalahan tersebut, sesuai dengan permohonan Bantuan Hukum dari BUMNag Bersama Alam Surambi Sungai Pagu kepada Jaksa Pengacara Negara terkait Tunggakan Pinjaman Perorangan. Jaksa Pengacara Negara meminta pemohon untuk melampirkan kwitansi pembayaran 12 (Dua Belas) kali cicilan dan surat penerikan motor. Pertanyaan pemohon merupakan permasalahan hutang dalam bentuk pinjaman yang wajib dikembalikan dalam waktu sebagaimana kesepakatan sebagaimana diatur dalam KUHPm Perdata Bab XIII pasal 1754 bahwa pihak yang meminjam/berhutang harus mengembalikan dalam bentuk kualitas yang sama