Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-11 21:20:19
Hutang Piutang
HUTANG TIDAK DIBAYAR

Apa saja risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh pihak yang gagal membayar hutang?

Dijawab tanggal 2024-03-13 08:20:35+07

Pihak yang gagal membayar hutang dapat menghadapi beberapa risiko hukum, diantaranya:

1. Tuntutan hukum oleh kreditur: Jika seorang individu atau perusahaan gagal membayar hutang, kreditur memiliki hak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap mereka. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang tidak menepati janjinya dengan tidak membayar utangnya dapat diminta untuk dipaksa membayar hutangnya dengan hukum."

2. Penyitaan harta: Kreditur juga dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap harta milik pihak yang gagal membayar hutang. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang menyatakan bahwa "Kreditur yang belum dapat dibayar wajib melaksanakan hak tanggungan dan jaminan lainnya sesuai dengan Undang-Undang."

3. Penyitaan gaji atau pendapatan: Pengadilan dapat memutuskan untuk menyita sebagian atau seluruh gaji atau pendapatan pihak yang gagal membayar hutang untuk membayar kreditur. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1134 KUHPerdata yang menyatakan bahwa "Kreditur yang belum dapat dibayar dapat memperoleh hak untuk meminta penyitaan atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik debitur, sesuai dengan ketentuan hukum."

4. Proses kepailitan (untuk badan usaha): Jika perusahaan gagal membayar hutangnya secara terus-menerus dan tidak dapat memenuhi kewajibannya, kreditur dapat mengajukan permohonan kepailitan terhadap perusahaan tersebut. Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

5. Penahanan paspor atau pembatasan kegiatan ke luar negeri: Kreditur juga dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menahan paspor atau membatasi kegiatan pihak yang gagal membayar hutang untuk mencegah mereka meninggalkan negara tanpa membayar utangnya. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Peraturan Kepabeanan.

Demikian jawaban kami. terima kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.