Ayah saya semasa hidup, sempat ingin menjual sebidang sawah di kampung kepada salah seorang keluarga dan sudah sepakat terkait harga jualnya, tetapi tidak dibuatkan surat pernyataan dan belum ada pembayaran sepeserpun. Kemudian, ayah saya meninggal dunia. Yang ingin saya tanyakan adalah, bisakah jual beli dilanjutkan jika salah satu pihak meninggal dunia?
Bahwa selaku Jaksa Pengacara Negara menjelaskan.
Pada dasarnya perjanjian yang dibuat secara lisan tetap merupakan perjanjian yang sah dan mengikat, namun memiliki kelemahan pembuktian karena perjanjian lisan tidak dituangkan dalam suatu akta tertulis yang dapat membuktikan adanya suatu perjanjian jika terdapat salah satu pihak yang menyangkal adanya perjanjian tersebut di kemudian hari.
Dari pertanyaan yang anda ajukan, kami tidak mendapatkan informasi yang cukup, maka kami akan menjawab dengan 2 asumsi berikut:
Apabila perjanjian jual beli tersebut disangkal oleh salah satu pihak dan menyatakan kesepakatan tersebut tidak pernah ada dan/atau diragukan kebenarannya, maka dalam hal ini pihak yang merasa perjanjian tersebut benar-benar ada, maka ia harus membuktikan mengenai adanya peristiwa jual beli tersebut dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.