Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 12:29:14
Pertanahan
TANAH HIBAH

Ayah saya semasa hidup, sempat ingin menjual sebidang sawah di kampung kepada salah seorang keluarga dan sudah sepakat terkait harga jualnya, tetapi tidak dibuatkan surat pernyataan dan belum ada pembayaran sepeserpun. Kemudian, ayah saya meninggal dunia. Yang ingin saya tanyakan adalah, bisakah jual beli dilanjutkan jika salah satu pihak meninggal dunia?

Dijawab tanggal 2024-03-25 12:30:14+07

Bahwa selaku Jaksa Pengacara Negara menjelaskan.

Pada dasarnya perjanjian yang dibuat secara lisan tetap merupakan perjanjian yang sah dan mengikat, namun memiliki kelemahan pembuktian karena perjanjian lisan tidak dituangkan dalam suatu akta tertulis yang dapat membuktikan adanya suatu perjanjian jika terdapat salah satu pihak yang menyangkal adanya perjanjian tersebut di kemudian hari.

Dari pertanyaan yang anda ajukan, kami tidak mendapatkan informasi yang cukup, maka kami akan menjawab dengan 2 asumsi berikut:

  1. Apabila perjanjian antara ayah Anda dan salah seorang keluarga itu memang benar ada dan disaksikan, bahkan diakui oleh Anda sendiri maupun anggota keluarga lainnya, maka perjanjian jual beli tersebut dapat dilanjutkan oleh Anda sebagai ahli waris beserta ahli waris lainnya. Meninggalnya salah satu pihak tidak menghilangkan atau membatalkan suatu hubungan hukum, tetapi hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum tersebut beralih kepada para ahli waris.

Apabila perjanjian jual beli tersebut disangkal oleh salah satu pihak dan menyatakan kesepakatan tersebut tidak pernah ada dan/atau diragukan kebenarannya, maka dalam hal ini pihak yang merasa perjanjian tersebut benar-benar ada, maka ia harus membuktikan mengenai adanya peristiwa jual beli tersebut dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK
Alamat : Jln. Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tj Harapan Kota Solok - Sumatera Barat
Kontak : 81374445759

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.