Apa saja hak saya sebagai penyewa jika pemilik properti menaikkan harga sewa secara tiba-tiba?
Sebagai penyewa, Anda memiliki beberapa hak yang dilindungi oleh undang-undang jika pemilik properti menaikkan harga sewa secara tiba-tiba. Berikut adalah beberapa hak Anda:
1. Hak untuk Menolak Kenaikan Harga Sewa yang Tiba-tiba: Jika pemilik properti menaikkan harga sewa secara tiba-tiba, Anda memiliki hak untuk menolak kenaikan tersebut. Pemilik properti tidak boleh secara sepihak menaikkan harga sewa tanpa persetujuan penyewa.
Dasar hukum: Pasal 1559 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa kenaikan sewa harus disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu penyewa dan pemilik properti. Jika tidak ada persetujuan, kenaikan sewa tidak berlaku.
2. Hak untuk Meminta Penjelasan dan Negosiasi: Anda memiliki hak untuk meminta penjelasan dari pemilik properti mengenai alasan kenaikan harga sewa dan juga berhak untuk bernegosiasi mengenai kenaikan tersebut.
Dasar hukum: Pasal 1565 KUHPerdata memberikan hak kepada penyewa untuk meminta penjelasan dan bernegosiasi jika terjadi perubahan dalam kondisi sewa.
3. Hak untuk Membatalkan Kontrak Sewa: Jika kenaikan harga sewa tidak dapat diterima oleh Anda sebagai penyewa, Anda memiliki hak untuk membatalkan kontrak sewa dengan pemberitahuan kepada pemilik properti.
Dasar hukum: Pasal 1582 KUHPerdata menyatakan bahwa jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam kontrak sewa, pihak lainnya dapat membatalkan kontrak tersebut.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat, terima kasih.