Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-21 09:43:29
Pertanahan
SEWA PROPERTI

Apa saja hak saya sebagai penyewa jika pemilik properti menaikkan harga sewa secara tiba-tiba?

Dijawab tanggal 2024-03-25 11:49:10+07

Sebagai penyewa, Anda memiliki beberapa hak yang dilindungi oleh undang-undang jika pemilik properti menaikkan harga sewa secara tiba-tiba. Berikut adalah beberapa hak Anda:

1. Hak untuk Menolak Kenaikan Harga Sewa yang Tiba-tiba: Jika pemilik properti menaikkan harga sewa secara tiba-tiba, Anda memiliki hak untuk menolak kenaikan tersebut. Pemilik properti tidak boleh secara sepihak menaikkan harga sewa tanpa persetujuan penyewa.

Dasar hukum: Pasal 1559 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa kenaikan sewa harus disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu penyewa dan pemilik properti. Jika tidak ada persetujuan, kenaikan sewa tidak berlaku.

2. Hak untuk Meminta Penjelasan dan Negosiasi: Anda memiliki hak untuk meminta penjelasan dari pemilik properti mengenai alasan kenaikan harga sewa dan juga berhak untuk bernegosiasi mengenai kenaikan tersebut.

Dasar hukum: Pasal 1565 KUHPerdata memberikan hak kepada penyewa untuk meminta penjelasan dan bernegosiasi jika terjadi perubahan dalam kondisi sewa.

3. Hak untuk Membatalkan Kontrak Sewa: Jika kenaikan harga sewa tidak dapat diterima oleh Anda sebagai penyewa, Anda memiliki hak untuk membatalkan kontrak sewa dengan pemberitahuan kepada pemilik properti.

Dasar hukum: Pasal 1582 KUHPerdata menyatakan bahwa jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam kontrak sewa, pihak lainnya dapat membatalkan kontrak tersebut.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.