tetangga saya seorang laki-laki dan istrinya yang beragama hindu tolotang di kab. Sidrap namun ia memiliki seorang anak laki-laki yang memilih untuk mualaf atau masuk islam dan menikah dengan Perempuan beragama islam. 1 bulan yang lalu tetangga saya tersebut meninggal dunia, apakah anaknya masih berhak menerima warisan dari bapaknya tersebut
Bahwa Pembagian warisan di Indonesia dikenal dengan tiga sistem, yaitu pembagian warisan sistem hukum adat, hukum waris perdata, dan hukum waris Islam. Selanjutnya dikaitkan dengan pertanyaan saudara yang pada pokoknya bahwa orang tua (pewaris) beragama Hindu dan ahli waris adalah seorang yang beragama islam yang mana menundukkan diri pada hukum waris perdata. Terkait hal ini, sebagaimana dinyatakan dalam yurisprudensi MA melalui Putusan MA No. 172 K/Sip/1974, bahwa apabila terjadi sengketa waris, maka hukum waris yang digunakan adalah berdasarkan agama yang dianut oleh si pewaris. Dapat kami sampaikan bahwa pembagian warisan dalam kasus Anda akan menggunakan hukum waris perdata dan apabila timbul sengketa waris dapat diselesaikan di lingkungan Pengadilan Negeri. Seperti yang dijelaskan di atas, tidak ada ketentuan hukum yang melarang mengenai pewarisan beda agama antara pewaris dengan ahli warisnya dalam KUH Perdata. Menurut hemat kami, tetangga saudara yang berbeda agama dengan orang tuanya tetap mendapatkan warisan dari orang tuanya yang telah meninggal, di mana besaran warisannya sama dengan ahli waris yang seagama dengan orang tuanya.
Terkait proses pembagian warisan seperti yang Anda tanyakan, setidaknya terdapat 5 langkah yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan pembagian waris dalam keluarga Anda:
1. Menyepakati hukum waris yang akan digunakan;
2. Menentukan harta warisan pewaris;
3. Menentukan ahli waris dari pewaris;
4. Menghitung bagian perolehan ahli waris;
5. Membuat kesepakatan pembagian waris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.