Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-22 14:42:56
Pertanahan
TANAH HIBAH

saya mempunyai tanah sawah sekitar 7,1 Hektar di kota solok dengan melalui hibah dari ayah saya apakah tanah sawah tersebut bisa saya seterfikatkan dan bagaiamana cara pengurusan sterfikat tanah hibah tersebut??

Dijawab tanggal 2024-03-22 15:02:02+07

untuk mengurus tanah hibah berbeda dengan tanah jual beli kita harus meminta surat hibah tanah ke pemberi hibah yang menjadi bukti sudah setuju memberi hibah, agar bisa diproses BPN, berdasrkan kementerian ATR/BPN ; permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon, fotcopy identitas pemohon / para ahli Waris, Sterfikat Asli dan akta Hibah dari PPAT, Fotocopy SPPT.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK
Alamat : Jln. Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tj Harapan Kota Solok - Sumatera Barat
Kontak : 81374445759

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.