saya mempunyai tanah sawah sekitar 7,1 Hektar di kota solok dengan melalui hibah dari ayah saya apakah tanah sawah tersebut bisa saya seterfikatkan dan bagaiamana cara pengurusan sterfikat tanah hibah tersebut??
untuk mengurus tanah hibah berbeda dengan tanah jual beli kita harus meminta surat hibah tanah ke pemberi hibah yang menjadi bukti sudah setuju memberi hibah, agar bisa diproses BPN, berdasrkan kementerian ATR/BPN ; permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon, fotcopy identitas pemohon / para ahli Waris, Sterfikat Asli dan akta Hibah dari PPAT, Fotocopy SPPT.