Seseorang yang meminjamkan uang kepada orang lain dengan meminta bunga yang tinggi atau biasa dengan sebutan rentenir apakah perbuatan seperti itu dapat di pidana?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang terbentuk berdasarkan atas kesepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam serta diperbolehkan baik dalam sistem hukum adat maupun dalam sistem hukum perdata. Dalam lain pihak, dalam hukum pidana pun tidak ada larangan yang mengaturnya (khususnya tindak pidana perbankan).
Dalam Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Apabila dilanggar, maka pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Berdasarkan pasal tersebut yang dilarang adalah perbuatan menghimpun dana dari masyarakat. Sedangkan perbuatan yang dilakukan pihak yang menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga (rentenir) tidak dilarang dalam UU Perbankan. Maka dari itu rentenir tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana perbankan atau tidak menjalankan usaha bank gelap.
Perbuatan pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau perbuatan tidak terlarang yang tidak dapat dipidana.
Sesuai Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan bahwa pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.
Seperti pada Pasal 1765 KUH Perdata yang menerangkan bahwa diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian.
Penetapan bunga yang dinilai tinggi bukanlah suatu tindak pidana, melainkan suatu penyalahgunaan keadaan (undue influence atau misbruik van omstandigheden) yang dikenal dalam hukum perdata. Ini terjadi apabila seseorang menggerakkan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadapi orang tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Gr. Van der Burght dalam Buku tentang Perikatan (hal. 68). Pihak kreditur (rentenir) dalam suatu perjanjian pinjam uang dengan bunga yang tinggi tersebut artinya telah memanfaatkan keadaan debitur (peminjam) yang berada posisi lemah, membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang mungkin sangat mendesak sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur.
Kesimpulannya dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Dengan demikian, rentenir tidak dapat dipidana dengan alasan pemberian bunga.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.