saya memiliki sebidang tanah yang saya beli pada tahun 2019, tapi ketika saya ingin membangun tanah tersebut sudah ada yang menempati dan menguasai apa yang harus saya lakukan?
Menanyakan terlebih dahulu apa dasar menduduki dan di upayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. jika tidak memungkinkan masing-masing mempunyai alas hak yang kuat dapat mengajukan somasi sengketa perdata ke Pengadilan.