Bahwa Pemohon sebelumnya merentalkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza milik Pemohon kepada orang lain selama 3 (tiga) hari dengan biaya rental Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per harinya. Namun ketika sudah memasuki tenggat waktu pengembalian, orang yang merental tersebut meminta perpanjangan waktu rental selama 5 (lima) hari dan disetujui Pemohon. Lalu 5 (lima) hari kemudian Pemohon menghubungi orang yang merental tersebut namun tidak ada jawaban/respon. Selanjutnya Pemohon melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, dan terhadap orang lain tersebut telah menjadi Terdakwa dalam kasus Penggelapan yang telah disidangkan di pengadilan dan telah diputus, dimana terhadap Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Namun atas peristiwa tersebut, Pemohon masih merasa dirugikan dikarenakan mobil milik Pemohon tidak kembali kepada Pemohon (mobil tidak ditemukan karena telah dijual Terpidana kepada orang lain), serta Pemohon juga mengalami kerugian berupa biaya rental mobil selama 8 (delapan) hari. Sehingga total kerugian Pemohon mencapai Rp.122.400.000 (seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). Maka dari itu Pemohon berkonsultasi apakah terhadap kerugian yang dialami oleh Pemohon tersebut dapat digugat secara keperdataan.