Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-29 21:36:57
Hutang Piutang
GUGATAN KERUGIAN MATERIL

Bahwa Pemohon sebelumnya merentalkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza milik Pemohon kepada orang lain selama 3 (tiga) hari dengan biaya rental Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per harinya. Namun ketika sudah memasuki tenggat waktu pengembalian, orang yang merental tersebut meminta perpanjangan waktu rental selama 5 (lima) hari dan disetujui Pemohon. Lalu 5 (lima) hari kemudian Pemohon menghubungi orang yang merental tersebut namun tidak ada jawaban/respon. Selanjutnya Pemohon melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, dan terhadap orang lain tersebut telah menjadi Terdakwa dalam kasus Penggelapan yang telah disidangkan di pengadilan dan telah diputus, dimana terhadap Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Namun atas peristiwa tersebut, Pemohon masih merasa dirugikan dikarenakan mobil milik Pemohon tidak kembali kepada Pemohon (mobil tidak ditemukan karena telah dijual Terpidana kepada orang lain), serta Pemohon juga mengalami kerugian berupa biaya rental mobil selama 8 (delapan) hari. Sehingga total kerugian Pemohon mencapai Rp.122.400.000 (seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). Maka dari itu Pemohon berkonsultasi apakah terhadap kerugian yang dialami oleh Pemohon tersebut dapat digugat secara keperdataan.

Dijawab tanggal 2024-02-29 22:04:45+07
  • Bahwa dari permasalahan yang disampaikan tersebut, terlebih dahulu perlu dipahami tentang gugatan perdata. Menurut Mochammad Dja’is dan RMJ Koosmargono dalam bukunya “Membaca dan Mengerti” H.I.R Edisi Revisi, dalam sengketa perdata di pengadilan pihak berperkara paling tidak terdiri dari Penggugat dan Tergugat, kecuali ada insiden masuknya pihak ketiga dalam proses. Yang dapat menjadi pihak dalam perkara di pengadilan adalah setiap subjek hukum karena hanya subjek hukum-lah yang berhak melakukan perbuatan hukum (hal. 7). Untuk mengajukan gugatan ke pengadilan bisa dilakukan dalam bentuk lisan maupun tertulis. Bentuk gugatan lisan diatur dalam Pasal 120 Herzien Inlandsch Reglement (“H.I.R”) / Pasal 144 Rechtreglement voor de Buitengewesten?(“R.Bg”) yang menegaskan jika Penggugat buta huruf, maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya sepanjang yang mengatur sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat lagi.
  • Bahwa dalam hukum perdata, kedudukan suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana secara hukum dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti otentik dan bahkan dengan adanya suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana tersebut tentunya akan dapat memberikan keyakinan kepada majelis hakim bahwa Tergugat benar-benar telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum. Sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:158/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 13 Januari 2021, dimana Majelis Hakim dalam putusan tersebut mengabulkan gugatan Penggugat dengan dasar adanya putusan perkara pidana. Berikut beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut:
    • “Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 yang memintakan menghukum Tergugat V membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.92.092.000.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan puluh dua juta rupiah), menurut Majelis Hakim beralasan hukum untuk dikabulkan karena pihak Penggugat menderita kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat V baik secara pidana maupun secara perdata;
    • “Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 9 yang memintakan menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij voorraad), menurut Majelis Hakim karena adanya bukti autentik berupa putusan Pengadilan masing-masing:
      • Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2658/PID.B/2019/PN.SBY, tanggal 10 Desember 2019, atas nama 3 Terdakwa (ketiganya Tergugat dalam perkara a quo);
      • Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 910/PDT.G/2019/PN.SBY, tanggal 1 April 2020 (Bukti P – 666);
      • Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 415/PDT/2020/PT.SBY, tanggal 24 Agustus 2020 (Bukti P – 667);
      • Dimana dalam putusan tersebut terdapat fakta hukum bahwa Tergugat I belum menyerahkan emas seberat 1.136 kg (seribu seratus tiga puluh enam kilogram) kepada Penggugat maka menurut Majelis Hakim tuntutan tersebut beralasan hukum untuk dikabulkan.”
  • Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa suatu putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
  • Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, tentunya secara hukum Penggugat masih dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku (Tergugat) dengan tujuan untuk meminta pelaku (Tergugat) agar mengembalikan semua kerugian yang telah dialami secara nyata oleh Penggugat.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.