Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 13 Sep 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-09 18:04:02
Pernikahan dan Perceraian
MENYEMBUNYIKAN STATUS PERNIKAHAN

saya telah bertunangan dengan suami saya, pada saat bertunangan..suami saya dan keluarganya membohongi status pernikahan dia dengan istrinya (masih sah) suami orang namun status masih berpekara di pengadilan. dia tidak menceritakan hal tersebut dan kemudian kita nikah siri ketika putusan pengadilan agama suami saya belum selesai.

kita menikah secara resmi dan setelah itu saya tahu bahwa suami saya pada saat tunangan dan nikah siri masih dalam status suami orang (belum resmi bercerai namun sudah ditalak). saya merasa rugi dan dibohongi. seakan-akan ditutup-tutupi agar suami saya bisa cepat menikah lagi dengan saya. bisakah menggugat cerai suami saya karna telah menipu saya dan telah menyembunyikan status pernikahannya?

Dijawab tanggal 2024-08-19 14:54:09+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Pada dasarnya, menurut Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Kemudian, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan sebagai berikut:

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

 

Selain alasan-alasan tersebut, bagi pasangan suami istri yang beragama Islam juga berlaku ketentuan dalam Pasal 116 KHI yang menambahkan dua alasan perceraian yang tidak disebut dalam UU Perkawinan yaitu:

  1. suami melanggar taklik talak;
  2. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

 

Menjawab pertanyaan Anda, jika melihat dari alasan-alasan perceraian yang disebutkan dalam UU Perkawinan dan KHI, maka bercerai karena tindakan sang suami yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya demi dapat menikah bukan merupakan alasan yang kuat bagi untuk dapat menceraikannya.

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bau-Bau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BAU-BAU
Alamat : Pasarwajo
Kontak : 095213068287

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Teman saya mempunyai hutang kepada sa

Pernikahan dan Perceraian
perkawinan

Apakah nikah siri sama dengan zina?

Pertanahan
tentang cpns kejaksaan

hallo admin jpn saya devi izin bertan

Hukum Waris
Warisan Suami

Izin bertanya bpk/ibu Jika seorang i

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.