saya telah bertunangan dengan suami saya, pada saat bertunangan..suami saya dan keluarganya membohongi status pernikahan dia dengan istrinya (masih sah) suami orang namun status masih berpekara di pengadilan. dia tidak menceritakan hal tersebut dan kemudian kita nikah siri ketika putusan pengadilan agama suami saya belum selesai.
kita menikah secara resmi dan setelah itu saya tahu bahwa suami saya pada saat tunangan dan nikah siri masih dalam status suami orang (belum resmi bercerai namun sudah ditalak). saya merasa rugi dan dibohongi. seakan-akan ditutup-tutupi agar suami saya bisa cepat menikah lagi dengan saya. bisakah menggugat cerai suami saya karna telah menipu saya dan telah menyembunyikan status pernikahannya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Pada dasarnya, menurut Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Kemudian, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan sebagai berikut:
Selain alasan-alasan tersebut, bagi pasangan suami istri yang beragama Islam juga berlaku ketentuan dalam Pasal 116 KHI yang menambahkan dua alasan perceraian yang tidak disebut dalam UU Perkawinan yaitu:
Menjawab pertanyaan Anda, jika melihat dari alasan-alasan perceraian yang disebutkan dalam UU Perkawinan dan KHI, maka bercerai karena tindakan sang suami yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya demi dapat menikah bukan merupakan alasan yang kuat bagi untuk dapat menceraikannya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bau-Bau secara gratis.