Pemohon memiliki Sertifikat Hak Milik (warisan dari ibu) yang akan dibalik nama ke para ahli waris. Sebelum pemohon sempat membalik nama ke masing-masing ahli waris, salah satu ahli waris meninggal dunia (bapak pemohon), bagaimana caranya untuk dapat membalik namakan sertifikat tersebut ke masing-masing ahli waris?
Selamat siang,
Kami Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan menyampaikan terimakasih karena telah menggunakan aplikasi Halo JPN atas pertanyaan yang telah disampaikan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, perlu Kami sampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki ibu pemohon merupakan bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah. Menurut Pasal 32 PP 24/1997, pengertian sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Hak atas tanah pada dasarnya bisa beralih atau berpindah karena pewarisan. Peralihan hak atas tanah karena pewarisan ini terjadi karena hukum ketika pemegang hak yang bersangkutan meninggal dunia. Maka, sejak saat itu, para ahli waris menjadi pemegang haknya yang baru. Mengenai siapa yang menjadi ahli waris diatur di dalam hukum perdata yang berlaku bagi pewaris.
Jika terjadi peralihan hak karena pewarisan, maka wajib dilakukan pendaftaran, dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi para ahli waris dan demi ketertiban tata usaha pendaftaran tanah. Perubahan kepemilikan ketika pendaftaran hak atas tanah tersebut, umumnya dikenal dengan istilah balik nama sertifikat tanah. Untuk balik nama sertifikat tanah, ada beberapa syarat sebagai berikut
Demikian yang dapat Kami sampaikan apabila jawaban masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lainnya yang ingin disampaikan, anda dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan secara gratis. Terima kasih